logo Kompas.id
18 Komoditas Hewan dan...
Iklan

18 Komoditas Hewan dan Tumbuhan Ilegal di Padang Dimusnahkan

Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Sumatera Barat, memusnahkan 18 jenis komoditas hewan dan tumbuhan yang masuk secara ilegal dari luar negeri, Selasa (25/6/2019). Pemusnahan untuk menjaga sumber daya alam hayati Indonesia.

Oleh
YOLA SASTRA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ytqXVt5LDKV8imGKNSTittNI7lI=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FWhatsApp-Image-2019-06-25-at-16.36.32_1561455576.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Seorang pegawai Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Sumatera Barat, melemparkan komoditas ilegal sitaan ke unggun api, Selasa (25/6/2019). Sebanyak 18 jenis komoditas ilegal dengan bobot hampir 200 kilogram disita di Bandara Internasional Minangkabau dan Kantor Pos Padang sejak Januari 2019.

PADANG, KOMPAS — Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Sumatera Barat, memusnahkan 18 jenis komoditas hewan dan tumbuhan yang masuk secara ilegal dari luar negeri, Selasa (25/6/2019). Pemusnahan untuk menjaga sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit dari negara lain.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang Eka Darnida Yanto mengatakan, komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi prosedur kesehatan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Keberadaannya berpotensi mengancam sumber daya alam dalam negeri.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000