18 Komoditas Hewan dan Tumbuhan Ilegal di Padang Dimusnahkan
›
18 Komoditas Hewan dan...
Iklan
18 Komoditas Hewan dan Tumbuhan Ilegal di Padang Dimusnahkan
Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Sumatera Barat, memusnahkan 18 jenis komoditas hewan dan tumbuhan yang masuk secara ilegal dari luar negeri, Selasa (25/6/2019). Pemusnahan untuk menjaga sumber daya alam hayati Indonesia.
Oleh
YOLA SASTRA
·2 menit baca
PADANG, KOMPAS — Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Sumatera Barat, memusnahkan 18 jenis komoditas hewan dan tumbuhan yang masuk secara ilegal dari luar negeri, Selasa (25/6/2019). Pemusnahan untuk menjaga sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit dari negara lain.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang Eka Darnida Yanto mengatakan, komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi prosedur kesehatan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Keberadaannya berpotensi mengancam sumber daya alam dalam negeri.
”Ada tiga jenis komoditas yang dimusnahkan, yaitu bibit tanaman, buah dan sayuran, serta produk olahan hewan. Itu hasil penindakan sejak Januari 2019 dengan bobot hampir 200 kilogram,” kata Eka di sela-sela kegiatan pemusnahan.
Ada tiga jenis komoditas yang dimusnahkan, yaitu bibit tanaman, buah dan sayuran, serta produk olahan hewan. Itu hasil penindakan sejak Januari 2019 dengan bobot hampir 200 kilogram.
Kedelapan jenis komoditas tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Eka menyebutkan, media pembawa HPHK dan OPTK itu masuk melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, dan Kantor Pos Indonesia Padang.
Media pembawa OPTK yang dimusnahkan berupa 27 kemasan benih, lada hitam 0,2 kilogram, cabe kering 0,194 kilogram, jengkol 6,5 kilogram, jeruk mandarin 81 kilogram, anggur 18 kilogram, salak 5 kilogram, jeruk 66,9 kilogram, apel 16,5 kilogram, jambu air 6,4 kilogram, mangga 8 kilogram, dan tanaman kaktus 3,1 kilogram.
Sementara itu, media pembawa HPHK yang dimusnahkan terdiri dari sosis ayam 9,5 kilogram, bakso 9 kilogram, daging ayam olahan 1 kilogram, daging sapi olahan 5 kilogram, nugget ayam 1 kilogram, dan burger 1 kilogram.
Menurut Eka, komoditas yang masuk tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal. Kemudian, untuk komoditas buah-buahan, upaya memasukkan melalui BIM melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2012 tentang Pintu Pemasukan Buah dan Sayuran Segar. Berdasarkan aturan itu, BIM bukan tempat masuk bagi buah-buahan dari luar negeri.
Adapun negara yang paling banyak menjadi sumber komoditas itu adalah Malaysia. Negara lain yang menjadi sumber adalah Inggris, Vietnam, Thailand, Australia, China, Singapura, Yunani, Laos, Amerika Serikat, dan Irlandia.
Kepala Kantor Pos Padang Sartono yang hadir dalam pemusnahan itu mengatakan, komoditas ilegal yang masuk melalui pos berupa paket. Jumlah paket yang ditindak 26 kemasan benih. Sebagian besar pengirim memalsukan keterangan isi barang yang dikirimkan.
”Setiap barang yang dikirim dari luar negeri harus melalui pemindaian sinar-X. Meskipun tertutup, tetap bisa diketahui isi paketnya, apakah termasuk barang yang dilarang masuk atau tidak,” kata Sartono.