40 GOR Dibangun Serentak
JAKARTA, KOMPAS —Kementerian Pemuda dan Olahraga akan membangun 40 gelanggang olahraga atau GOR berstandar internasional untuk mendukung prestasi olahraga jangka panjang. Gelanggang yang bisa untuk menggelar kejuaraan multicabang itu akan dibangun di 23 provinsi dengan anggaran mencapai Rp 600 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Yuni Poerwanti mengatakan, pembangunan gelanggang olahraga diutamakan di daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, yang mempunyai prestasi olahraga minimal di Pekan Olahraga Nasional.
”Pembangunan dilakukan mulai dari Kota Sabang dan Kabupaten Simeulue, Aceh, hingga lima kota dan kabupaten di Provinsi Papua,” ujarnya saat menghadiri acara pemberian sertifikat akreditasi Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) di Jakarta, Senin (24/6/2019).
Di Papua, pembangunan akan dilakukan antara lain di Kota Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Biak Numfor. Pembangunan ini sekaligus akan dilakukan untuk mendukung PON 2020.
Yuni menjelaskan, GOR akan dibangun dengan tipe B atau yang bisa dimanfaatkan untuk latihan dan menyelenggarakan kejuaraan bertaraf internasional untuk lima cabang olahraga dan satu kejuaraan olahraga tingkat nasional. Kejuaraan internasional yang dapat dimainkan di gelanggang itu adalah bulu tangkis (4 lapangan), sepak takraw (4 lapangan), tenis, voli, dan basket (1 lapangan). Arena juga bisa dipakai untuk menyelenggarakan kejuaraan nasional cabang futsal (1 lapangan).
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah, gelanggang olahraga dibagi menjadi empat tipe, yaitu A, B, C, dan D.
Tipe A berarti gedung bisa dipakai untuk latihan dan menggelar kejuaraan tingkat internasional untuk tujuh cabang olahraga. Tipe B dapat dipakai untuk latihan dan menggelar kejuaraan internasional untuk lima cabang olahraga. Tipe C untuk latihan dan menggelar kejuaraan internasional untuk dua cabang olahraga, sedangkan tipe D hanya untuk latihan.
Proses pembangunan
Pembangunan 40 gelanggang olahraga ini dilakukan secara serentak dengan target selesai pada Desember 2020. Setiap kota/kabupaten mendapatkan anggaran Rp 10 miliar-Rp 15 miliar untuk membangun GOR. Namun, di Papua alokasi anggaran lebih besar, yaitu Rp 18 miliar-Rp 29 miliar per kota/kabupaten karena biaya angkutan material yang lebih mahal dibandingkan daerah lain.
Yuni menjelaskan, ada tiga syarat untuk membangun gelanggang olahraga dengan dana alokasi khusus dari Kementerian Keuangan. Pertama, daerah harus mempunyai lahan seluas dua hektar atas nama pemerintah daerah yang tidak sedang dalam sengketa. Kedua, bupati/walikota bersama ketua DPRD mempunyai komitmen agar gelanggang olahraga dapat digunakan peserta didik secara gratis. Ketiga, daerah sanggup memelihara fasilitas dan sarana/prasarana olahraga yang sudah dibangun.
Selanjutnya, menurut Yuni, Kemenpora menargetkan bisa membangun 20 lapangan sepak bola menggunakan dana alokasi khusus dari Kementerian Keuangan. Lapangan akan dibangun di daerah-daerah yang mempunyai basis sepak bola yang kuat.
”Pembangunan akan dilakukan menggunakan standardisasi yang sudah ditetapkan. Standardisasi tidak hanya berlaku untuk pembangunan infrastruktur olahraga, tetapi juga cabang olahraga,” kata Yuni.
Memperhatikan standar
Dalam membangun infrastruktur, Kemenpora bersama BSANK mengupayakan pembangunan GOR dan lapangan sepak bola yang sesuai standar. Menurut Ketua BSANK Hari Amirullah Rachman, standardisasi dalam pembangunan infrastruktur olahraga adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan untuk mewujudkan prestasi olahraga.
Tanpa standar yang benar, terutama merujuk aturan dunia, fasilitas olahraga itu tidak bisa mendukung proses latihan ataupun tanding atlet sebagaimana level internasional. ”Standardisasi dalam pembangunan infrastruktur olahraga itu mencakup 50 persen dari proses mewujudkan prestasi dalam dunia olahraga. Artinya, itu sudah menjadi separuh dari modal untuk berprestasi,” kata Hari.
Menurut Hari, sejauh ini, infrastruktur olahraga Indonesia belum sepenuhnya menerapkan standardisasi yang benar. Secara keseluruhan, kualitas infrastruktur olahraga Indonesia kalah jauh dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara sekalipun.
Hal itu juga akibat pembangunan dilakukan asal jadi. Kondisi tersebut tidak lepas pula karena organisasi olahraga yang menaungi sejumlah fasilitas olahraga tersebut tidak memiliki standar yang jelas dalam pembangunan infrastruktur ataupun jalannya organisasi tersebut.
Untuk itu, sejak lahirnya BSANK pada 2015, pemerintah berupaya membenahi olahraga Indonesia, mulai dari melakukan sertifikasi akreditasi pada induk olahraga yang ada. Pada 2017, BSANK memberikan sertifikat akreditasi kepada FPTI (panjat tebing), IPSI (silat), POSSI (selam), dan FOKBI (olahraga kreasi budaya).
Kemarin, mereka memberikan sertifikat akreditasi kepada PB PABBSI (angkat besi), PB POBSI (biliar), PB PODSI (dayung), PBSI (bulu tangkis), BMX Indonesia, dan Muaythai Indonesia. ”Saya harap kelak semua induk olahraga Indonesia sudah terakreditasi. Itu demi menata dunia olahraga Indonesia menjadi lebih baik. Apalagi sertifikat akreditasi itu wajib jika merujuk Permenpora Nomor 0616 Tahun 2014 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga,” kata Hari.
Daftar Kabupaten/Kota Penerima Dana Alokasi Khusus 2019
Penerima DAK 2019
1. Kota Sabang - Aceh
2. Kab Simeuleu
3. Kab Seluma - Bengkulu
4. Kab Kulon Progro - DIY
5. Kab Grobogan - Jateng
6. Kab Trenggalek - Jatim
7. Kab Malang
8. Kab Binjai - Sumut
9. Kab Padang Lawas
10. Kab Nias Utara
11. Kota Payakumbuh - Sumbar
12. Kab Indragiri Hulu - Riau
13. Kab Tanjung Jabung Timur - Jambi
14. Kab Bengkulu Utara - Bengkulu
15. Kab Pulang Pisau - Kalteng
16. Kab Lampung Timur - Lampung
17. Kab Tanggamus
18. Kab Bandung Barat - Jabar
19. Kab Hulu Sungai Tengah - Kalsel
20. Kab Kepulauan Sangihe - Sulut
21. Kab Parigi Moutong - Sulteng
22. Kab Kepulauan Selayar - Sulsel
23. Kab Wakatobi - Sultra
24. Kab Bima - NTB
25. Kab Lombok Tengah
26. Kab Kupang - NTT
27. Kab Buru - Maluku
28. Kab Halmahera Utara - Maluku Utara
29. Kab Bangka - Babel
30. Kab Natuna - Kepulauan Riau
31. Kab Bangka Tengah - Babel
32. Kota Batam - Kepulauan Riau
33. Kab Majene - Sulbar
34. Kab Mamuju
35. Kota Tarakan - Kalut
36. Kota Jayapura - Papua
37. Kab Biak Numfor
38. Kab Jayawijaya
39. Kab Keerom
40. Kab Yahukimo