Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Selasa (25/6/2019), memusnahkan 57,8 kilogram ganja dan 1,52 kilogram sabu di Bandar Lampung. Narkoba tersebut merupakan hasil penindakan selama dua bulan terakhir.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Selasa (25/6/2019), memusnahkan 57,8 kilogram ganja dan 1,52 kilogram sabu di Bandar Lampung. Narkoba tersebut merupakan hasil penindakan selama dua bulan terakhir.
Acara pemusnahan narkoba berlangsung di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung. Acara dihadiri sejumlah pejabat Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Selain itu, para tersangka dan kuasa hukum tersangka juga ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.
Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bensin dan solar hingga habis. Adapun sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan blender lalu dibenamkan ke dalam tanah.
Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bensin dan solar hingga habis. Adapun sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan blender lalu dibenamkan ke dalam tanah.
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Tagam Sinaga menjelaskan, dari penindakan tersebut, aparat menangkap empat tersangka. Keempat tersangka itu berinisial ZR, RM, ZF, dan JL. Para tersangka diduga merupakan anggota jaringan baru peredaran narkoba yang berasal dari Pekanbaru, Riau.
”Ini dilakukan sebagai bukti ke masyarakat bahwa setelah disita, narkoba akan dimusnahkan. Saya berharap penindakan terhadap pengedar narkoba dapat terus dilanjutkan,” kata Tagam saat menyampaikan sambutan di sela-sela acara pemusnahan narkoba, Selasa siang.
Tersangka ZR, RM, dan ZF ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu dari Pekanbaru. Ketiga tersangka dibekuk di halaman salah satu hotel di Bandar Jaya, Lampung Tengah. Adapun tersangka JL, kurir ganja asal Aceh, ditangkap di satu tempat penginapan di Jalan Panglima Polim, Kota Bandar Lampung.
Kepada aparat, para tersangka mengaku hanya dibayar untuk mengantar narkoba. Mereka mengaku tidak saling mengenal.
Tagam mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi hakim yang berani menghukum berat pengedar narkoba. Sejauh ini, sejumlah pengedar narkoba yang terbukti mengedarkan sabu telah divonis mati.
Dia menambahkan, aparat BNN Provinsi Lampung juga menindak tegas pengedar narkoba saat penangkapan. Pelaku yang berusaha kabur saat hendak ditangkap pun terpaksa ditembak. Sepanjang 2019, BNN Provinsi Lampung telah menembak 19 pengedar narkoba.
Pengamat sosial dari Universitas Lampung, Sindung Hariyanto, menilai, pengguna narkoba kerap terdorong melakukan tindak kriminalitas lainnya. Mereka cenderung terdorong untuk mencuri agar bisa membeli narkoba.
Saat ini, usia pemakai dan pengedar narkoba di Indonesia semakin muda. Anak-anak dan remaja telah menjadi target pasar para bandar narkoba. Jenis dan pola peredaran narkoba juga kian beragam. Diperlukan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat, mulai dari keluarga, pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat penegak hukum.