Dua Pengedar Diringkus, Lebih dari 500 Gram Sabu Disita
›
Dua Pengedar Diringkus, Lebih ...
Iklan
Dua Pengedar Diringkus, Lebih dari 500 Gram Sabu Disita
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di Kalimantan Selatan. Pada pengungkapan kasus kali ini, lebih dari 500 gram narkoba jenis sabu disita.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·2 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di Kalimantan Selatan. Pada pengungkapan kasus kali ini, lebih dari 500 gram narkoba jenis sabu disita.
Sebanyak 14 paket sabu dengan berat bersih 524,11 gram berhasil disita dari tersangka DCK (35) dan TS (45). ”Tersangka DCK kami ringkus pada Jumat lalu, sedangkan tersangka TS diringkus Senin kemarin,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Wisnu Widarto di Banjarmasin, Selasa (25/6/2019).
Penangkapan tersangka DCK dilakukan sekitar pukul 03.30 Wita di rumahnya di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 500 gram.
”Setelah menangkap tersangka DCK, kami melakukan pengembangan. Dari situ diketahui, ternyata DCK adalah orang yang bertugas menyimpan dan mengedarkan barang (sabu) atas perintah tersangka TS,” ujarnya.
Setelah menangkap tersangka DCK, kami melakukan pengembangan. Dari situ diketahui, ternyata DCK adalah orang yang bertugas menyimpan dan mengedarkan barang (sabu) atas perintah tersangka TS.
Tersangka TS adalah seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin. Menurut Wisnu, TS mengendalikan peredaran gelap narkoba jenis sabu dari dalam lapas. Senin (24/6/2019), sekitar pukul 13.00 Wita, TS digiring dari Lapas Banjarmasin ke Markas Polda Kalsel.
Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Sigit Kumoro menambahkan, kedua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
”Tersangka DCK dan tersangka TS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Sigit.