Masyarakat Diimbau Tidak Lakukan Aksi Massa Setelah Putusan MK
›
Masyarakat Diimbau Tidak...
Iklan
Masyarakat Diimbau Tidak Lakukan Aksi Massa Setelah Putusan MK
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk menjaga suasana kondusif setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusannya pada 27 Juni 2019. Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan aksi massa untuk mencegah terjadi kerusuhan.
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk menjaga suasana kondusif setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusannya pada 27 Juni 2019. Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan aksi massa untuk mencegah terjadi kerusuhan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Selasa (25/6/2019), di Jakarta, mengimbau agar semua masyarakat bisa menghargai putusan MK pada 27 Juni 2019. Menurut dia, jangan sampai ada lagi massa yang turun ke jalan setelah MK mengeluarkan putusan.
”Kami berharap agar semua masyarakat bisa menciptakan suasana yang tenang, damai, karena pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uni sudah memberikan statement agar tidak perlu ada yang mendatangi MK saat putusan untuk menjaga suasana tetap kondusif,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/06/2019).
Wiranto mengapresiasi pasangan Prabowo-Sandi yang dirasa tepat ketika mengambil langkah konstitusional untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Menurut dia, pemerintah juga akan berupaya untuk menjaga kondisi agar tidak terjadi kerusuhan pasca-putusan MK.
”Oleh sebab itu, saya mempertanyakan, apalagi yang diperjuangkan jika ada massa yang turun ke jalan. Jika terjadi kerusuhan pasca-putusan MK, tentunya para penegak hukum akan segera bertindak untuk mencari siapa dalang di balik kerusuhan tersebut,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keinginan Presiden Joko Widodo untuk melakukan rekonsiliasi dengan Prabowo. Ia mengatakan, kemungkinan sudah ada utusan dari Jokowi yang ditugaskan untuk bertemu dengan Prabowo.
”Nanti akan kita dengarkan pidato Joko Widodo setelah pengumuman putusan MK sebagai presiden terpilih. Kemungkinan, Jokowi akan menyampaikan pidato agar kita bisa sama-sama membangun bangsa ini,” ucapnya.
Menurut Luhut, bisa jadi Jokowi akan mengunjungi kediaman Prabowo untuk melakukan rekonsiliasi pasca-putusan MK. Ia mengatakan, kedua tokoh bangsa ini sebenarnya memiliki hubungan yang baik satu sama lain sehingga mereka akan berbuat yang terbaik demi kepentingan negara.
Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau agar tidak perlu ada lagi aksi massa menjelang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 oleh majelis hakim konstitusi pada Kamis (27/6/2019) mendatang. Semua pihak diharapkan dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi sebagai solusi terakhir untuk menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan Pemilu Presiden 2019.
Penentuan tanggal itu pun menandakan majelis hakim sudah siap dengan putusannya. Artinya, majelis sudah siap bersidang untuk membacakan putusannya pada 27 Juni.
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan hal tersebut setelah halalbihalal Nahdlatul Ulama di Jakarta, Senin malam. Menurut dia, segala aksi unjuk rasa atau aksi apa pun kini sudah cukup dilakukan. Putusan MK semestinya menjadi jawaban terakhir dari penyelesaian sengketa yang diadukan selama ini.
”Saya pikir ini sudah cukup, tidak perlu ada lagi demonstrasi dan segala macam aksi serupa. Semua pihak, kan, sudah sepakat bahwa adanya sengketa tersebut diselesaikan melalui lembaga Mahkamah Konstitusi. Jadi semestinya tidak perlu lagi ada unjuk rasa,” kata Helmy (Kompas, 25 Juni 2019).
Selain itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, pemilihan 27 Juni sebagai waktu pembacaan putusan didasarkan pada pertimbangan kesiapan majelis hakim.
”Penentuan tanggal itu pun menandakan majelis hakim sudah siap dengan putusannya. Artinya, majelis sudah siap bersidang untuk membacakan putusannya pada 27 Juni,” katanya.
Pasangan Prabowo-Sandi dan Jokowi-Amin serta KPU telah menyatakan akan menerima apa pun putusan MK. Tim dari pasangan Prabowo-Sandi dan Jokowi-Amin juga mengimbau para pendukung mereka untuk tidak melakukan aksi massa saat pembacaan putusan MK (Kompas, 23 Juni 2019).