JAKARTA, KOMPAS — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat menggerebek pabrik penghasil sabu yang beroperasi dalam satu rumah di kompleks Citra 2 Extention, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Rupanya pabrik ini berjejaring dengan pabrik sabu rumahan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Modus produksi hingga kualitas sabu dari kedua pabrik identik.
Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pabrik sabu rumahan yang beralamat di perumahan Citra 2 Extension, Blok BH 8 Nomor 10, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, pada Sabtu (22/9/2019), pukul 21.00. Operator laboratorium klandestin itu, MG (42), ditangkap saat sedang membuat sabu.
”Pelaku yang kami tangkap ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik sabu di Cipondoh beberapa bulan lalu,” ucap Kepala Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz, Senin (24/6/2019), saat ungkap kasus di tempat kejadian.
Pada 5 Agustus 2018, petugas Polres Metro Jakarta Barat menangkap AW (56) yang mengoperasikan pabrik sabu rumahan di Metland Puri, Cipondoh.
Pelaku yang ditangkap ini merupakan pengembangan dari pengungkapan pabrik sabu di Cipondoh beberapa bulan lalu.
Menurut Erick, MG merupakan murid dari AW, tetapi ternyata MG mengembangkan kemampuan sehingga mempunyai produktivitas lebih tinggi untuk menghasilkan barang haram.
Jika AW membuat sabu 100 gram sekali produksi, MG bisa menghasilkan 300-500 gram sekali produksi. Satu siklus produksi menghabiskan waktu dua hari sehingga jika bahan baku selalu tersedia, MG mampu membuat 1-2 kilogram sabu per pekan.
MG beroperasi setahun terakhir dengan memanfaatkan lantai tiga rumahnya. Standarnya, rumah-rumah di kompleks itu berlantai dua, tetapi MG memodifikasinya agar mempunyai ruang untuk memproduksi sabu. Produknya diedarkan di wilayah Jakarta.
Jika ada produk yang belum terbeli, tersangka bakal menyimpan terlebih dahulu. Buktinya, polisi mendapati lebih dari 1 kilogram sabu siap pakai. Selain itu, ada sekitar 2 kilogram sabu ”setengah matang” yang masih berupa cairan.
Bahan baku sabu berupa obat peringan sesak napas pada penderita asma serta sejumlah jenis bahan sebagai prekursor, seperti iodin, fosfor, aseton, toluena, soda api, dan alkohol.
Kepala Subbidang Narkotika Pusat Laboratorium Forensik Polri Komisaris Yuswardi mengatakan, komposisi obat peringan sesak napas yang digunakan MG terdiri dari efedrin serta teofilin.
”Untuk tujuan membuat narkoba, dia mengekstraksi hanya senyawa efedrin, sedangkan senyawa lainnya dibuang,” ujarnya.
Yuswardi menambahkan, dari sejumlah pengungkapan pabrik narkoba di Indonesia, penggunaan efedrin tergolong umum dalam produksi sabu. Julukan metodenya, metode fosfor merah atau metode Nazi. Metode ini populer kemungkinan karena bahan bakunya mudah didapatkan.
Dari sejumlah pengungkapan pabrik narkoba di Indonesia, penggunaan efedrin tergolong umum dalam produksi sabu. Julukan metodenya, metode fosfor merah atau metode Nazi. Metode ini populer kemungkinan karena bahan bakunya mudah didapatkan.
”Secara umum, bahan baku utamanya dua, yaitu efedrin atau pseudoefedrin , serta P2P (Phenyl-2-Propanone),” katanya.
Namun, penggunaan obat dan bahan-bahan prekursor tadi membahayakan karena amat mudah terbakar. Yuswardi mencontohkan, terdapat rumah yang terbakar di Jakarta Selatan karena penghuninya menjajal membuat narkoba dengan bahan-bahan tersebut. Di samping itu, terdapat potensi pembentukan gas phosphine pada salah satu tahap produksi. Jika gas itu terperangkap dalam ruang tertutup, kadar kecil saja bisa mengakibatkan kematian.
MG tampaknya sudah mengantisipasi hal itu. Ia memasang kipas pembuangan (exhaust) yang mengarah ke atas rumah.
Sejumlah tetangga MG kaget ia ditangkap karena memproduksi sabu. Sebab, ia dan keluarganya dalam keseharian terlihat menjalani kehidupan yang normal.
Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 020 Pegadungan, Rudy Irawan, mengatakan, MG memang tidak banyak bergaul, tetapi MG tidak segan menyapa jika berpapasan dengan tetangga. Tersangka diketahui sudah tinggal di rumah itu selama tujuh tahun bersama istri dan dua putranya.
Hukuman mati menanti MG berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Erick menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka hanya Erick. Polisi belum menemukan adanya nama lain yang terlibat.
Namun, hasil penjualan dalam bentuk uang ataupun lainnya tidak ditemukan pada tersangka. Ini membuat Erick curiga tersangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, pihaknya akan memeriksa ada-tidaknya pencucian uang hasil penjualan sabu MG.
Penggerebekan pabrik sabu rumahan di Kalideres menjadi pengungkapan industri narkoba klandestin yang ketiga kalinya oleh Polres Metro Jakarta Barat dalam setahun terakhir. Selain pabrik sabu di Kalideres tersebut dan di Cipondoh, Polres Metro Jakarta Barat juga mendapati adanya pabrik ekstasi rumahan di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, September 2018.