logo Kompas.id
Pengelolaan Tambang Sultra...
Iklan

Pengelolaan Tambang Sultra Bermasalah

Oleh
· 3 menit baca

KENDARI, KOMPAS Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan masalah pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tenggara. Dari total 393 izin yang dikeluarkan, hanya dua perusahaan yang benar-benar melengkapi semua persyaratan atau clear and clean.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi memaparkan, dari 393 perusahaan tambang yang tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP), hanya 52 yang kelengkapan izinnya cukup baik. ”Itu tidak sempurna. Yang cukup sempurna cuma lima dan yang sempurna (CnC) baru dua,” kata Ali Mazi dalam rapat koordinasi dan supervisi bersama KPK di Kendari, Senin (24/6/2019). Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif dan sejumlah pejabat lintas instansi.

Sertifikasi CnC merupakan syarat yang harus dipenuhi pemilik IUP. Persyaratan itu bentuk tata tertib administrasi dan wilayah tambang sekaligus menjaga agar pertambangan berjalan baik dari sisi izin, operasional, dan dampaknya. Wewenang pemberian status CnC ada di tingkat provinsi sebagai pihak yang mengeluarkan IUP.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000