Ratusan Ribu Benur Lobster Dilepasliarkan di Perairan Pacitan
›
Ratusan Ribu Benur Lobster...
Iklan
Ratusan Ribu Benur Lobster Dilepasliarkan di Perairan Pacitan
Sebanyak 112.800 benur lobster dilepasliarkan di perairan Dadapan, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Selasa (25/6/2019). Pelepasliaran itu dilakukan dalam upaya mengembalikan populasi lobster di wilayah yang mengalami krisis akibat padatnya aktivitas penangkapan atau tinggginya tingkat pemanfaatan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS — Sebanyak 112.800 benur lobster dilepasliarkan di perairan Dadapan, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Selasa (25/6/2019). Pelepasliaran itu dilakukan dalam upaya mengembalikan populasi lobster di wilayah yang mengalami krisis akibat padatnya aktivitas penangkapan atau tinggginya tingkat pemanfaatan.
Pelepasliaran itu dilakukan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I bersama dengan instansi terkait, di antaranya UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan, Danposkamladu Pacitan, Ditpol Air Pacitan, Satwas PSDKP Trenggalek, Syahbandar Pacitan, dan Penyuluh Perikanan Pacitan.
”Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya lobster di Jatim. Habitat lobster ini berada di sepanjang pantai di selatan Jawa Timur mulai dari Pacitan, Tulungagung, hingga Banyuwangi,” ujar Kepala BKIPM Surabaya I Muhlin.
Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya lobster di Jatim. Habitat lobster ini berada di sepanjang pantai di selatan Jawa Timur, mulai dari Pacitan, Tulungagung, hingga Banyuwangi.
Benur lobster yang dilepasliarkan sebanyak 112.800 ekor itu merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan ke Singapura dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Juanda Surabaya, Senin (24/6/2019). Total barang yang diamankan saat itu sebanyak 113.300 benur lobster.
Namun, tidak semua benur lobster yang disita bisa dilepasliarkan karena harus disisihkan sebagai barang bukti di persidangan. Selain itu, banyak benur yang mati selama proses penanganan perkara berlangsung.
Upaya penyelundupan benur lobster berawal dari laporan intelijen. Laporan itu ditindaklanjuti oleh Bea dan Cukai Juanda dengan menganalisis penerbangan tujuan Singapura. Hasilnya, mereka mencurigai dua penumpang Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA854 SUB-SIN.
Namun, dua penumpang berinisial RI dan DI gagal ditemukan karena berhasil melarikan diri. Petugas akhirnya memeriksa bagasi penumpang dan menemukan empat koper yang posisinya sudah berada di lambung pesawat. Koper lantas diturunkan kembali oleh petugas dibagian ground handling.
Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi BKIPM Surabaya I Wiwit Supriyono mengatakan, di dalam koper ditemukan benur lobster jenis mutiara (Panulirus versicolor) sebanyak 6.905 ekor dan jenis pasir (Panulirus homarus) sebanyak 106.395 ekor dengan total keseluruhannya sebanyak 113.300 ekor. Benur lobster itu diperkirakan bernilai Rp 17,3 miliar.
Benur lobster dikemas dalam kantong plastik beroksigen sebanyak 136 kantong dengan rincian 123 kantong berisi lobster jenis pasir dan 13 kantong berisi lobster jenis mutiara. Setiap kantong plastik itu rata-rata berisi 1.000 benur lobster. Dengan diberi oksigen, benur mampu bertahan hidup selama 10 jam.
Penyelundupan benur lobster melanggar Pasal 88 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31/2004 tentang perikanan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016. Permen KKP menyatakan, penangkapan/pengeluaran lobster dari wilayah NKRI hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak bertelur dan berat di atas 200 gram per ekor.
Masih menurut Permen KKP, setiap orang dilarang menjual benur lobster untuk budidaya, dan jika ada yang menangkap lobster tidak sesuai dengan ketentuan perundangan, wajib dilakukan pelepasliaran sesuai dengan habitatnya. Penyelundup lobster terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Wiwit menambahkan, para penyelundup lobster bekerja dalam jaringan yang terputus. Antara pengepul dan kurir tidak saling kenal. Demikian halnya antara kurir dan bandar. Biasanya Singapura hanya tempat transit benur lobster dari Indonesia. Tujuan akhir pengiriman adalah Vietnam untuk budidaya pembesaran.
Akhir bulan lalu, Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap jaringan penyelundupan benih lobster yang beroperasi di sejumlah provinsi di Indonesia di Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita 40.000 ekor benih senilai Rp 5,4 miliar dan menangkap tujuh orang yang diduga kuat sebagai komplotan penyelundup.