Sehari, Posko PPDB di SMAN 70 Terima 295 Pengaduan
›
Sehari, Posko PPDB di SMAN 70 ...
Iklan
Sehari, Posko PPDB di SMAN 70 Terima 295 Pengaduan
Oleh
Ayu Pratiwi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Hingga Selasa (25/6/2019) pukul 16.00, tercatat 295 pengaduan terkait pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB disampaikan oleh warga di posko pengaduan di SMAN 70, Jakarta Selatan. Sebagian masalah yang dilaporkan itu terkait kependudukan. Ada pula yang mengeluh karena tidak setuju kepada keputusan di sekolah tempat siswa itu diterima.
Posko PPDB tahun 2019-2020 untuk wilayah Jakarta Selatan digelar di SMAN 70 dan telah dibuka sejak PPDB dimulai, yakni pada 12 Juni 2019. Sejak hampir dua minggu posko dibuka, hari Selasa ini merupakan hari teramai karena sehari setelah digelarnya PPDB jalur zonasi.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menetapkan, untuk SMP, SMA, dan SMK, murid baru yang diterima melalui jalur zonasi sebesar 60 persen, non zonasi 30 persen, dan prestasi 5 persen. PPDB jalur zonasi khusus untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di kelurahan-kelurahan sekitar sekolah.
Pengawas SMAN 70, P Lubis, mengatakan, pada Selasa, sebagian besar keluhan yang diterima posko PPDB di SMAN 70 terkait kependudukan. Beberapa warga kurang paham mengenai syarat-syarat yang ditentukan dalam mendaftarkan anaknya di sekolah negeri. Sebagai contoh, tidak semua orang tahu bahwa data kependudukan terkait domisili yang berlaku adalah yang tercatat pada 2 Januari 2019 atau sebelumnya.
“Apabila orangtua tidak puas (dengan sekolah yang menerima anaknya), kita tidak bisa apa-apa. Kami tidak bisa mengubah sistem. Kita anjurkan mereka ke Dinas Pendidikan,” ucap Lubis.
Ia mengaku, ada lumayan banyak orangtua yang belum sepenuhnya paham mengenai syarat dan tata cara PPDB. Oleh karena itu, panitia PPDB di setiap sekolah negeri siap menjelaskan dan membantu mereka dalam mendaftarkan anaknya.
Calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak diterima di sekolah yang diinginkannya, dapat daftar ulang saat PPDB jalur afirmasi, yang digelar mulai 27 Juni 2019. CPDB yang dapat mengikut jalur afirmasi di antaranya terdiri dari anak asuh panti, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari Pengemudi Jaklingko, serta anak pemegang Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Pintar Plus.
Nurhayati, warga Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, merupakan salah satu warga yang akan mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi. Pada Senin (24/6/2019), ia mendaftarkan anaknya ke SMPN 57, yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya. Namun, anaknya malah diterima di SMPN 145 yang lokasinya lebih jauh dari rumahnya. Padahal, SMPN 145 ia klaim tidak masuk dalam tiga sekolah yang dipilih.
“Sekarang kejauhan jadinya. Padahal, maunya yang dekat-dekat rumah,” keluh Nurhayati.
Dalam beberapa hari ke depan, Nurhayati akan berusaha untuk mendaftarkan ulang anaknya ke sekolah yang diinginkan melalui jalur afirmasi. Anaknya merupakan pemegang Kartu Pekerja Jakarta.