Yasonna Laoly dan Markus Nari pernah sama-sama menjadi anggota Komisi II DPR untuk periode 2009-2014. Markus ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan KTP elektronik sejak 2017 dan ditahan pada 1 April 2019.
Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik.
KPK memanggil Yasonna sebagai saksi dalam kasus pengadaan KTP-el untuk tersangka bekas anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari. Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019) pukul 10.00 WIB.
Yasonna dan Markus pernah sama-sama menjadi anggota Komisi II DPR untuk periode 2009-2014. Markus ditetapkan menjadi tersangka sejak 2017 dan ditahan pada 1 April 2019.
Selain Yasonna, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 lainnya dalam kasus KTP-el, yakni politisi PDI-P Arif Wibowo dan politisi Demokrat yang juga mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi.
Pembahasan anggaran
Markus diduga terlibat dalam kasus pembahasan dan penambahan anggaran pengadaan KTP-el pada tahun 2012. Markus diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Sugiharto, yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dilakukan guna memperlancar pembahasan penambahan anggaran Kemendagri untuk pengadaan KTP-el. Saat itu, Kemendagri meminta tambahan anggaran sebesar Rp 1 triliun.
Markus menjadi orang kedelapan yang diproses KPK. Selain Markus dan Sugiharto, ada bekas Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman, bekas Ketua DPR Setya Novanto, serta pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung.