Bisnis Narkoba dari Penjara
Penjara kembali menjadi tempat pengendalian bisnis narkoba. Badan Narkotika Nasional menyita 27.000 butir ekstasi yang peredarannya dikendalikan dari Rutan Kelas II Pariaman.
JAKARTA, KOMPAS —Badan Narkotika Nasional mengungkap jaringan narkoba Malaysia-Medan-Padang yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Kelas II Pariaman, Sumatera Barat.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Heru Winarko, Selasa (25/6/2019), mengatakan, BNN bersama tim gabungan BNN Provinsi Sumatera Utara dan BNN Provinsi Sumatera Barat mengungkap jaringan tersebut pada Kamis pekan lalu.
Pelakunya diduga AC, BS, SJ, dan seorang tahanan Rutan Kelas II B Pariaman berinisial HE. ”Dari hasil pengembangan, tersangka HE belakangan diketahui adalah pemesan dan pemilik narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini,” ujar Heru.
Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, keterlibatan sipir dan narapidana membuat peredaran narkoba masih bisa dikendalikan dari dalam penjara. ”LP (lembaga pemasyarakatan) kita ini belum sembuh-sembuh, masih sakit. Kalau mau sembuh, seharusnya LP yang harus memperbaiki diri. Jika ini terus terjadi, kita akan kebobolan dan tentu mengancam generasi muda Indonesia,” katanya.
Arman mengatakan, jika melihat hasil pengungkapan sebelumnya, ekstasi yang disita terbuat dari jenis MDMA (methylenedioxy-methamphetamie) yang memiliki kualitas nomor satu. MDMA biasanya berasal dari Amerika dan Eropa Barat, terutama dari Belanda, lalu transit ke Malaysia dan masuk ke Indonesia.
Arman melanjutkan, karena kualitas bahannya nomor satu, jaringan tersebut menggandakan ekstasi dengan mengoplosnya bersama obat-obatan lain yang beredar di pasaran.
”Kemungkinan besar akan dioplos lagi. Campuran satu butir bisa menjadi dua butir. Hasil campuran itu biasanya akan dites. Jika kualitasnya masih bagus, bisa dijadikan tiga butir. Dari 10.000 butir bisa menjadi 30.000 butir. Jaringan ini sengaja mengoplosnya demi meraup untung lebih besar,” ujar Arman.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lilik Sujandi mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan terkait dengan keterlibatan sipir dalam pengendalian narkoba di Rutan Pariaman.
Sanksi bagi sipir yang sengaja terlibat akan berbeda dengan yang terlibat karena kelengahan. ”Sipir yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba dapat dikenai sanksi pidana, sementara sipir yang lengah hanya diberikan teguran dan pembinaan,” kata Lilik.
Jerry Aurum
Secara terpisah, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap fotografer Jerry Aurum karena kepemilikan narkoba pada Rabu pekan lalu. Polisi masih menyelidiki asal narkoba milik Jerry. Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz membenarkan adanya penangkapan itu.
Polisi menangkap Jerry di salah satu perumahan di Tangerang Selatan. Polisi menyita beberapa jenis narkoba dari tangan Jerry. ”Yang bersangkutan ditangkap di perumahan di Tangerang Selatan. Ada ekstasi, satu paket ganja, dan tembakau gorila,” kata Kepala Unit I Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Arif Purnama Oktora.
Arif menambahkan, penyidik masih mendalami keterangan Jerry terkait kepemilikan narkoba itu. Ini termasuk mencari tahu orang yang menjual narkoba tersebut kepada Jerry.(GIO/DAN/WAD)