Jusuf Kalla: Pembacaan Putusan MK Aman
JAKARTA, KOMPAS— Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakini, pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden pada Kamis besok akan berlangsung aman. Kalla juga menuturkan, beberapa partai politik yang selama ini terlihat berseberangan mulai menjajaki untuk merapat ke dalam koalisi pendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
”Saya yakin besok lusa ini akan aman-aman saja. Lagi pula, sudah capek semua,” tutur Kalla, Selasa (25/6/2019), di Kantor Wapres, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden yang dimohon pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (27/6) pukul 12.30. Jadwal pembacaan putusan itu telah diberitahukan oleh MK kepada para pihak terkait.
Terkait agenda tersebut, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian menyatakan, Polri tidak akan memberikan izin terhadap individu atau kelompok aksi massa di depan Gedung MK pada Rabu ini hingga Jumat mendatang. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerusuhan seperti yang terjadi saat unjuk rasa di Gedung Bawaslu, 21-22 Mei lalu.
”Saya tidak ingin (kerusuhan) itu terulang kembali,” ujar Tito. Ia juga mengatakan, pengamanan sidang putusan PHPU presiden akan dilakukan oleh pasukan gabungan TNI-Polri yang berjumlah 45.000 personel. Pasukan itu tidak dibekali dengan senjata api dan peluru tajam. Jika ada segelintir pihak yang terindikasi melakukan provokasi, aparat akan melakukan tindakan tegas terukur, tanpa memakai peluru tajam.
Wapres Kalla dan Kapolri mengapresiasi langkah Prabowo-Sandi yang meminta pendukungnya tidak perlu hadir ke MK saat pembacaan putusan PHPU presiden.
Wapres mengenang proses PHPU Pilpres 2014 berlangsung lebih lancar karena tak ada gerakan massa yang mendahului.
Kalla juga menuturkan, dalam politik, tidak ada kawan dan lawan yang abadi. Oleh karena itu, beberapa partai politik yang sebelumnya ada di koalisi Prabowo-Sandi mulai menjajaki untuk merapat ke koalisi Jokowi-Amin.
Hal serupa pernah terjadi seusai Pemilihan Presiden 2014. Saat itu, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan, yang sebelumnya mendukung Prabowo-Hatta Rajasa, bergabung dalam koalisi pendukung Presiden Jokowi-Wapres Jusuf Kalla.
”Politik itu dinamis. Dalam politik tidak ada kawan dan lawan abadi. Hari ini berlawanan, tapi ujungnya juga bersamaan. Biasa dalam politik,”
tutur Kalla.
Finalisasi putusan
Sembilan hakim konstitusi akan kembali menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini untuk finalisasi putusan yang akan dibacakan esok hari. Finalisasi putusan tersebut meliputi teknis pengetikan putusan yang harus disusun secermat dan serapi mungkin. Adapun substansi putusan tersebut dibahas dalam rangkaian RPH sejak Senin hingga Rabu ini.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, pemuatan diksi dalam kalimat per kalimat ditata dan disepakati oleh majelis dalam RPH pada hari ini yang membahas finalisasi putusan. ”Penataan diksi itu agar tepat dan akurat untuk dipahami, baik yang menyangkut duduk perkara, pertimbangan hukum, pendapat mahkamah, konklusi, amar, dan lain-lain. Semuanya diikhtiarkan agar nihil kesalahan, termasuk dari kesalahan yang bersifat redaksional atau salah ketik,” katanya.
Fajar mengatakan, para hakim telah siap membacakan putusan kendati masih ada upaya pendalaman pribadi yang dilakukan tiap-tiap hakim dalam pendapat hukumnya. Sepanjang kemarin, selain menggelar RPH, sembilan hakim konstitusi mendalami berkas-berkas perkara di ruang kerja masing-masing.
Putusan MK yang dibacakan esok hari bersifat final dan mengikat sehingga semua pihak mesti menerima, mematuhi, dan melaksanakannya. Konstitusi mengatur MK sebagai peradilan pertama dan terakhir dalam sengketa hasil pemilu. Semua pihak beperkara dalam sengketa hasil pilpres diyakini telah memahami hal tersebut.
Hadir
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan, pihaknya telah menerima undangan untuk hadir dalam sidang pembacaan putusan MK, 27 Juni. ”Kami akan hadir dalam putusan itu. Tentu semua pihak akan hadir dan menerima apa pun putusan MK. Sebab, itulah yang telah diatur di dalam konstitusi,” katanya.
Sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu akan menerima dan melaksanakan apa pun isi putusan MK yang dibacakan esok hari.
Sebelumnya, pihak pemohon, yakni pasangan Prabowo-Sandi; pihak termohon, yaitu KPU; dan pihak terkait, yaitu pasangan Jokowi-Amin, juga telah menyatakan siap menerima apa pun putusan MK dan memastikan tidak ada mobilisasi massa ketika dan setelah pengucapan putusan MK.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDE) Inisiatif Veri Junaidi menduga, perdebatan di antara hakim-hakim konstitusi dalam PHPU pilpres tidak cukup keras. Hal ini, antara lain, terlihat dari dimajukannya jadwal pembacaan putusan dari rencana awal 28 Juni menjadi Kamis esok hari.
Menurut Veri, saat diskusi publik dengan tema ”Menakar Putusan MK atas Penyampaian Keterangan Saksi dan Ahli yang Dihadirkan oleh Pemohon,
Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu”, kemarin, di Jakarta, dugaan tiadanya perdebatan yang kuat ini terlihat dari fakta-fakta yang muncul saat persidangan. (REK/INA/SAN/INK)