logo Kompas.id
Mekanisme Pemilihan Diubah
Iklan

Mekanisme Pemilihan Diubah

Oleh
Ingki Rinaldi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LFtKjhHa4jJF6BKJkwmzW5bDWgI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2Fec6fee73-e725-4860-82f1-f6e084d6a159_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Usman HamidKetua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan,

JAKARTA, KOMPAS - Mekanisme pemilihan calon anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan periode 2020-2024 diputuskan untuk diubah. Sejumlah syarat yang sebelumnya ditetapkan, belakangan juga ditiadakan.

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Usman Hamid, Rabu (26/6/2019) menyebutkan, jika sebelumnya anggota paripurna Komnas Perempuan boleh mencalonkan diri dan memiliki hak pilih, saat ini hal tersebut ditiadakan. Usulan untuk meniadakan mekanisme itu muncul dari anggota paripurna Komisi Paripurna Komnas Perempuan karena disadari mengandung praktik memilih diri sendiri.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000