Orangtua Calon Siswa Curiga Ada Permainan Domisili
›
Orangtua Calon Siswa Curiga...
Iklan
Orangtua Calon Siswa Curiga Ada Permainan Domisili
Kekisruhan mengenai kesalahan pencantuman jarak zonasi antara sekolah ke alamat pendaftar yang tidak sesuai dari riilnya, berbuntut kecurigaan orang tua calon siswa melalui proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP negeri di Kota Denpasar, Bali. Apalagi, pengumuman seleksi daring jalur jarak terdekat, siswa kurang mampu, dan inklusi juga mengalami penundaan dari pukul 07.00 Wita menjadi pukul 09.00 Wita, Rabu (26/6/2019) ini.
Oleh
AYU SULISTYOWATI
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Kekisruhan mengenai kesalahan pencantuman jarak zonasi antara sekolah ke alamat pendaftar yang tidak sesuai dari riilnya, berbuntut kecurigaan orang tua calon siswa melalui proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP negeri di Kota Denpasar, Bali. Apalagi, pengumuman seleksi daring jalur jarak terdekat, siswa kurang mampu, dan inklusi juga mengalami penundaan dari pukul 07.00 Wita menjadi pukul 09.00 Wita, Rabu (26/6/2019) ini.
Ketika sistem daring kembali normal, sejumlah orang tua calon siswa tidak puas karena anak mereka ditolak karena tidak sesuai jarak terdekat. Hal ini dipicu dari penolakan pada sistem daring karena mengapa jarak terdekat yang sesuai tertera di kartu keluarga menjadi tersisih dari calon siswa dengan surat domisili (karena orang tua tinggal di luar Denpasar).
Bahkan, beberapa orang tua calon siswa mensinyalir adanya surat domisili bayangan. Selanjutnya mereka curiga adanya surat domisili yang dilampirkan saat mendaftar rawan diselewengkan. “Domisili siluman ini jangan sampai terjadi karena mengajarkan anak-anak masuk dengan penuh kecurangan,” kata Kadek Dana, orang tua calon siswa dari Denpasar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Denpasar I Wayan Gunawan menerima segala kecurigaan dan ketidakpuasan siapa pun orang tua calon siswa. “Siapa saja boleh mengadu dan ini menjadi bagian dari evaluasi kedepan. Maka, dinas membentuk tim faktual yang memasukkan di antaranya kepala desa serta kepala lingkungan di Denpasar,” katanya.
Ia menjelaskan tim faktual ini bekerja menverifikasi data kependudukan berdasarkan kartu keluarga hingga surat domisili. Karenanya, ia berharap semua menunggu tim ini bekerja untuk kebaikan bersama. Tm diberikan kesempatan bekerja hingga Rabu (27/6/2019) siang.
Siapa saja boleh mengadu dan ini menjadi bagian dari evaluasi kedepan. Maka, dinas membentuk tim faktual yang memasukkan di antaranya kepala desa serta kepala lingkungan di Denpasar
Surat keterangan domisili sebagai lampiran saat mendaftar yang berisi tanda tangan dari wali/orangtua siswa, kepala dusun/kepala lingkungan dan kepala desa atau lurah. Jika benar adanya perbedaan, lanjut Gunawan, calon siswa tersebut harus dicoret. Kursi kosongnya akan diberikan kepada peserta dari jalur zonasi kawasan. “Ya, maka hari ini (Rabu) akan dicek seluruhnya sampai besok,” tegasnya.
Sudah enam bulan
Surat domisili ini dikeluarkan jika yang bersangkutan sudah enam bulan lebih berada di wilayah Denpasar. Soal penggunaan surat domisili ini juga sudah direvisi Disdikpora saat pendaftaran jalur kawasan. Apabila terbukti ada ketidaksesuaian, pelanggarnya mendapatkan ancaman pidana.
Pada Senin (24/6/2019), kekacauan bermula ketika pukul 08.00 Wita, orang tua melakukan pendaftaran mandiri daring melalui PPDB Denpasar sistem daring. Sekitar 15 menit kemudian, sejumlah orang tua siswa yang telah masuk akses daring protes karena terjadi penolakan. Ternyata, jarak rumah dan sekolah tidak sesuai.
Hingga pukul 10.00 Wita, panitia PPDB memberikan pengumuman, pendaftaran daring ditunda dan dibuka pada pukul 12.00 Wita. Peserta yang mendaftar mulai pukul 08.00 Wita hingga menjelang 12.00 Wita tidak dianggap dan direset ulang.
Berdasarkan data tercatat memverifikasi 7.918 anak, calon siswa SMP negeri. Mereka memperebutkan sektiar 3.400 kursi di 13 SMP negeri di Denpasar. Sekolah swasta di Denpasar masih memiliki jumlah bangku untuk 14.000 anak.