Pemkab Asmat Bantah Gunakan Dana Desa Rp 16 Miliar Per Bulan
›
Pemkab Asmat Bantah Gunakan...
Iklan
Pemkab Asmat Bantah Gunakan Dana Desa Rp 16 Miliar Per Bulan
Pemerintah Kabupaten Asmat membantah telah menggunakan dana desa mencapai Rp 16 miliar per bulan seperti temuan tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua. Pengadaan raskin, pembayaran honor tenaga pendamping, serta program Bangun Keluarga dan Generasi Papua bukan bersumber dari dana desa, melainkan APBD.
Oleh
FABIO COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Asmat membantah telah menggunakan dana desa mencapai Rp 16 miliar per bulan seperti temuan tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua. Pengadaan beras warga miskin, pembayaran honor tenaga pendamping, serta program Bangun Keluarga dan Generasi Papua bukan bersumber dari dana desa, melainkan APBD.
Demikian disampaikan Bupati Asmat Elisa Kambu saat dihubungi Kompas dari Jayapura, Papua, Rabu (26/6/2019). ”Hasil temuan tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua terkait penggunaan dana desa untuk tiga kegiatan ini tidak benar. Sebab, kami sudah menganggarkan dana ini tiga kegiatan ini selama setahun,” ujarnya.
Ia menyatakan, pengadministrasian dana desa untuk Kabupaten Asmat dari tahun 2015 hingga 2019 sudah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dana desa yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Asmat pada 2015 sebesar Rp 62 miliar, tahun 2016 sebesar Rp 140 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 178 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 184 miliar, dan 2019 sebesar Rp 246 miliar.
Sementara dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Asmat pada 2015 sebesar Rp 61 miliar, tahun 2016 sebesar Rp 61 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 51 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 89 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp 95 miliar.
”Tahapan transfer dana desa dimulai dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah. Selanjutnya dari kas umum daerah dipindahbukukan ke rekening kampung. Pencairannya dilakukan kepala kampung, bendahara, dan didampingi pendamping,” tutur Elisa.
Kami berharap adanya koordinasi bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua yang bertanggung jawab untuk pembinaan ke setiap pemkab.
Ia pun berharap, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua bisa melakukan konfirmasi dengan Pemkab Asmat sebelum memublikasikan informasi terkait penggunaan dana desa ke media massa.
”Kami berharap adanya koordinasi bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua yang bertanggung jawab untuk pembinaan ke setiap pemkab,” lanjutnya.
Terkait klarifikasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Donatus Mote mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari Pemkab Asmat.
Ia menegaskan, hasil temuan yang mereka peroleh sesuai fakta di lapangan berdasarkan keterangan dari kepala kampung, tenaga pendamping, serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Asmat.
Seharusnya, dana tersebut ditransfer pemerintah pusat ke rekening pemda. Kemudian, dalam waktu tujuh hari, dana desa tersebut sudah harus ditransfer ke rekening pemerintah kampung.
Adapun temuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua adalah indikasi Pemkab Asmat memasukkan dana desa dari pemerintah pusat sejak tahun 2015 ke dalam pos alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD sejak tahun 2015.
Seharusnya, dana tersebut ditransfer pemerintah pusat ke rekening pemda. Kemudian, dalam waktu tujuh hari, dana desa tersebut sudah harus ditransfer ke rekening pemerintah kampung.
Temuan lainnya adalah penggunaan dana desa untuk program Bangga Papua, pengadaan raskin, serta perekrutan tenaga pendamping sebanyak 162 orang.
”Kami telah membuat laporan tertulis kepada Gubernur Papua Lukas Enembe terkait hasil temuan ini. Mudah-mudahan alokasi dana desa ke Asmat dihentikan untuk sementara hingga adanya perbaikan sistem pengelolaan,” ucap Donatus.