Balai POM Mataram Sita 15.000 Papan Pil Trihexyphenidyl Palsu
›
Balai POM Mataram Sita 15.000 ...
Iklan
Balai POM Mataram Sita 15.000 Papan Pil Trihexyphenidyl Palsu
Dunia maya menjadi sarana utama yang dapat memudahkan peredaran dan pemasaran obat palsu. Target pemasarannya antara lain masyarakat awam dan generasi muda yang masih labil secara emosional. Itu terindikasi dari Balai POM Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang mengamankan 15.000 papan pil Trihexyphenidyl ilegal dengan nilai Rp 150.000.000, dari tangan tiga tersangka di Lingkungan Gomong, Kota Mataram.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS - Dunia maya menjadi sarana utama yang dapat memudahkan peredaran dan pemasaran obat palsu. Target pemasarannya antara lain masyarakat awam dan generasi muda yang masih labil secara emosional. Itu terindikasi dari Balai POM Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menyita 15.000 papan pil Trihexyphenidyl ilegal dengan nilai Rp 150.000.000, dari tangan tiga tersangka di Lingkungan Gomong, Kota Mataram.
“Mudahnya peredaran obat palsu merupakan salah satu efek negatif perkembangan teknologi digital, khususnya media sosial yang memudahkan pelaku memasarkan produk obat ilegal berbahaya. Target pemasarannya pun masyarakat awam dan generasi muda yang tidak belum bisa membedakan obat palsu dan asli” ujar Gede Ariyadi, Kepala Dinas Kominfo NTB, Kamis (27/6/2019) di Mataram.
Ariyadi menunjuk banyaknya akun medsos yang mempromosikan produk obat yang dikemas sebagai obat herbal, obat kuat dan lainnya, yang terkesan asli meski kenyataannya palsu bahkan memiliki efek samping sangat buruk bagi kesehatan seperti obat palsu yang diamankan Balai POM Mataram, dari tiga tersangka pelaku.
Dampak dari pil Trihexyphenidyl ilegal ini, jika satu orang mengkonsumsi satu papan Trihexyphenidyl (satu strip = 10 tablet), akan ada 1.500 remaja dan generasi muda akan kecanduan
Ariyadi enggan menyebut tiga tersangka dengan alasan, pelaku masih dalam proses hukum, sehingga belum boleh diungkap identitasnya. Namun dikatakan para tersangka ada yang berusia paruh baya dan generasi muda. Yang lebih penting adalah pengawasan iklan obat di media sosial perlu ditingkatkan, selain masyarakat harus terus edukasi agar menjadi melek obat.
Menutup celah
Sehingga, seperti imbauan Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah dengan pengawasan itu bisa menutup celah pelaku kejahatan mengedarkan obat berbahaya di tengah ketidaktahuan dan ketidakmengertian masyarakat tentang jenis obat dan efek yang ditimbulkannya.
Sebelumnya Kepala Badan POM Mataram, Ni GAN Suarningsih mengutarakan hasil operasi tindakan pemberantasan obat illegal dan penyalahgunaan obat yang kemudian diamankan seperti pil Trihexyphenidyl ilegal. Obat-obatan yang diamankan itu sejenis pereda rasa sakit, atau obat penenang untuk mengobati penyakit Parkinson.
Bila dipakai secara berlebihan akan menimbulkan efek negatif seperti halusinasi, berperilaku negatif, merasa menjadi lebih berani dan terkadang brutal atau bertindak kriminal. Bahkan bagi yang mengonsumsinya akan menjadi tidak produktif.
“Dampak dari pil Trihexyphenidyl ilegal ini, jika satu orang mengkonsumsi satu papan Trihexyphenidyl (satu strip = 10 tablet), akan ada 1.500 remaja dan generasi muda akan kecanduan,” kata Suarningsih.
Ciri-ciri obat ilegal pereda rasa sakit Trihexyphenidyl, dikatakan mudah dikenali, kemasannya lebih kecil dari yang asli, warnanya mencolok, dan strip pada obat itu berwarna hitam. Sedang obat aslinya memiliki strip warna hijau dan coklat sebagaimana yang terdaftar di BPOM. Obat palsu itu kerap digunakan oleh pelaku kriminal sebelum melakukan tindak pidana kejahatan.
“Penggunaan obat ini, biasanya diminum 3 - 4 pil dicampur kopi atau soda, sehingga menimbulkan efek sensasi bagi penggunanya seperti berkhayal dan berhalusinasi, mirip pengaruh Dextron atau Tramadol,” ujarnya. Suarningsih mengingatkan, modus peredaran produk obat-obat ilegal berbahaya ini, dijual kepada remaja dan anak-anak yang belum bisa membedakan yang asli dan palsu- oleh pelaku.
Penggunaan obat ini, biasanya diminum 3 - 4 pil dicampur kopi atau soda, sehingga menimbulkan efek sensasi bagi penggunanya seperti berkhayal dan berhalusinasi, mirip pengaruh Dextron atau Tramadol
Oleh sebab itu BPOM Mataram dan Polda NTB mengimbau masyarakat agar peduli terhadap lingkungan. Caranya adalah mengawasi gerak-gerik orang yang mencurigakan menjual dan mengedarkan obat-obat secara ilegal.