logo Kompas.id
Buka Perdebatan Publik
Iklan

Buka Perdebatan Publik

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rHO1kyB5B3-upbi67enGps57CSI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190626_ENGLISH-TAJUK_A_web_1561557427.jpg
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono ketika menjalani sidang perdana kasus penghilangan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sepak bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019). Dalam sidang itu, Joko Driyono dituntut empat pasal mengenai pencurian barang-barang yang menjadi bagian pemeriksaan Satuan Tugas Antimafia Bola. Tuntutan tertinggi adalah kurungan penjara tujuh tahun dari Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Dewan Perwakilan Rakyat perlu membuka konsultasi publik secara luas sebelum merampungkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Substansi dari RKUHP itu sangat luas dan kompleks serta akan menyentuh wilayah privat yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Substansi dalam RKUHP juga berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang lain yang mengatur soal tindak pidana khusus, misalnya delik soal korupsi, delik narkotika, dan delik pelanggaran HAM. Tindak pidana khusus itu sudah diatur dalam UU khusus pula.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000