Ditempel di Baju, Modus Pengedaran Narkoba Baru di Magelang
›
Ditempel di Baju, Modus...
Iklan
Ditempel di Baju, Modus Pengedaran Narkoba Baru di Magelang
YW alias Cupu (29), warga Kampung Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Kepolisian Resor Magelang Kota karena membawa 12 paket sabu ditempel di bajunya.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS- YW alias Cupu (29), warga Kampung Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Kepolisian Resor Magelang Kota karena membawa 12 paket sabu ditempel di bajunya. Paket-paket sabu itu akan diedarkan ke sejumlah pengguna di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang.
Dua belas paket sabu tersebut terdiri dari tujuh plastik yang masing-masing berisi satu gram sabu dan tujuh kantong kecil sabu yang masing-masing berisi 0,5 gram sabu. Semua paket sabu tersebut ditempel menggunakan plester berwarna hitam.
Wakil Kepala Polres Magelang Kota Komisaris Khamami mengatakan, berdasar keterangan pelaku yang merupakan pengedar narkoba, paket-paket sabu tersebut baru akan akan diedarkannya ke sejumlah tempat.
“Menurut keterangan pelaku, menempel di baju merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat dan mempermudah tugasnya untuk menempatkan den mengedarkan sabu,” ujarnya, Rabu (26/6/2019).
Pelaku ditangkap pada akhir Mei lalu. Selain yang ditempel di baju, dari pelaku, polisi juga mengamankan lebih dari lima kantong paket sabu siap edar. Total sabu yang berhasil diamankan dari pelaku mencapai 132 gram.
YW sudah tiga kali mengedarkan sabu dan baru kali ini tertangkap. Berdasarkan keterangan dari pelaku, Khamami mengatakan, semua sabu tersebut didapatkannya dari rekannya yang dahulu pernah menjadi narapidana di lembaga pemasyarakatan di Semarang. Berdasarkan arahan dari rekan itu, pelaku biasanya akan mengambil sabu dan mengedarkan atau menempatkan sabu di tempat-tempat tertentu.
“Saya pun sama sekali tidak tahu siapa pembeli atau pengguna sabu yang saya edarkan. Saya hanya bertugas membantu mengedarkan dan sama sekali tidak pernah melakukan kontak langsung dengan konsumen,” ujar YW.
Setiap satu gram sabu dijual Rp 600.000. Dengan hitungan tersebut, maka 132 gram sabu yang dibawa dab akan diedarkan pelaku, bernilai lebih dari Rp 200 juta. Adapun, untuk dua kali transaksi narkoba yang sudah dijalankannya, YW sudah mendapatkan upah lebih dari Rp 5 juta.
Atas perbuatanya ini, pelaku dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dan terancam hukuman minimal empat tahun penjara, dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus narkoba
Sejak Januari hingga Juni 2019, Polres Magelang Kota telah mengungkap 30 kasus narkoba. Dari kasus tersebut, empat kasus diantaranya adalah kasus ganja dan tembakau gorilla. Sedangkan 26 kasus lainnya adalah kasus narkoba dengan barang bukti sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Prasetyo mengatakan, dari 30 kasus tersebut, pihaknya telah menangkap 31 tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang
“Sebanyak 31 pelaku tersebut berasal dari beragam profesi, mulai dari ibu rumah tangga hingga aparatur sipil negara," ujarnya.
Prasetyo mengatakan, pihaknya gencar sosialisasi terkait bahaya narkoba ke sekolah-sekolah dan berbagai instansi. Sosialisasi tersebut rutin dilakukan dua kali dalam sebulan.