Fasilitas untuk Pusat Logistik...
Iklan
Fasilitas untuk Pusat Logistik Berikat
Oleh
Maria Clara Wresti
· 1 menit baca
PT Transporindo Lima Perkasa ditunjuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengoperasikan fasilitas pusat logistik berikat kategori barang yang ditimbun adalah barang jadi dalam pengawasan Bea dan Cukai Jakarta.
Direktur Utama PT Transporido Lima Perkasa Achmad Ridwan mengatakan, sebagai penyelenggara pusat logistik berikat (PLB), pihaknya telah menyediakan berbagai fasilitas, baik yang terkait dengan kewajiban maupun untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jasa. Fasilitas itu antara lain lapangan penimbunan seluas 7.000 meter persegi dan gudang penimbunan seluas 3.000 meter persegi.
Editor:
Bagikan