logo Kompas.id
Konsep Hunian di Atas Atap...
Iklan

Konsep Hunian di Atas Atap Didorong Tidak Diteruskan

Konsep kompleks perumahan di atas bangunan dilegalkan sejauh sesuai dengan peruntukan atau tertera dalam rencana detail tata ruang. Namun, melihat kondisi polusi udara di Jakarta sekarang ini, konsep tersebut dianggap tidak tepat.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/AYU PRATIWI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/guiznd7jNoMn4cutTohgt005_8E=/1024x1365/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FWhatsApp-Image-2019-06-27-at-18.33.03_1561639883.jpeg
KOMPAS/AYU PRATIWI

Suasana di depan mal Thamrin City, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Di atap mal itu, ada kompleks perumahan bernama Cosmo Park serta dua menara apartemen bernama Cosmo Residence dan Cosmo Mansion.

JAKARTA, KOMPAS — Konsep kompleks perumahan di atas bangunan dilegalkan sejauh sesuai dengan peruntukan atau tertera dalam rencana detail tata ruang. Namun, melihat kondisi polusi udara di Jakarta sekarang ini, konsep tersebut dianggap tidak tepat. Ibu Kota lebih membutuhkan pembangunan ruang terbuka hijau di atas atap dibandingkan hunian.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Heru Hermawanto, di Jakarta, Kamis (27/6/2019), mengatakan, salah satu contoh konsep kompleks perumahan di atas bangunan itu terjadi di atap (rooftop) pusat perbelanjaan Thamrin City. Bangunan tersebut legal karena secara peruntukan zonasi adalah karya perkantoran dan karya perdagangan (KKT-KPD).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000