TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan membongkar sebuah gudang penyimpanan minuman keras di kawasan Pergudangan Taman Tekno 1, Blok J1, Kelurahan Setu, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (27/6/2019).
Ribuan botol minuman keras mengandung alkohol 40 persen dari berbagai merek diamankan dari gudang tersebut. Ditemukan, sejumlah kardus berisi minuman keras siap edar ke suatu tempat.
”Gudang miras ini melanggar aturan. Di Tangsel sudah tak boleh ada peredaran distribusi dan produksi minuman beralkohol,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Pol PP Tangsel Oki Rusdianto kepada wartawan seusai penertiban gudang itu, Kamis (27/6/2019).
Gudang miras ini melanggar aturan. Di Tangsel sudah tak boleh ada peredaran distribusi dan produksi minuman beralkohol.
Usaha ini, kata Oki, melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Perda (Peraturan Daerah ) Nomor 4 Tahun 2014 dan Perda No 9/2012 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat serta Penyelenggara Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Petugas masih menghitung secara pasti berapa jumlah botol minuman keras yang ada dalam gudang tersebut. Selain itu, petugas juga belum mendapat data pasti merek dari botol miras tersebut.
Oki mengatakan, sebelum menggerebek gudang itu, pihaknya telah mendapat informasi dari warga adanya gudang penyimpangan miras dalam kawasan pergudangan tersebut.
”Jenis minumannya berkadar alkohol sekitar 40 persen dan di atas 40 persen. Sepertinya, minuman keras ini berasal dari luar negeri (impor),” kata Oki.
Jenis minumannya berkadar alkohol sekitar 40 persen dan di atas 40 persen. Sepertinya, minuman keras ini berasal dari luar negeri (impor).
”Kami sudah lama, beberapa bulan terakhir terus memantau aktivitas gudang itu. Baru hari ini kami melakukan razia,” kata Oki.
Menurut Oki, saat penggerebekan, petugas Satpol PP Tangsel mendapat tiga kendaraan roda empat yang sudah siap digunakan untuk mengirim minuman keras itu. Pihaknya juga mendapat tiga pegawai.
”Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami sudah meminta keterangan kepada pegawai, tetapi sejauh ini kami belum meminta keterangan pemilik usaha atau pengelolanya. Kemungkinan ia akan dipanggil ke kantor dalam waktu dekat.”
Anggota DPRD Tangsel, Rizki Jonis, yang ikut ke lokasi penggerebekan memberi apresiasi kepada kinerja Satpol PP Tangerang Selatan.
”Kami mengapresiasi kinerja satpol PP yang sudah membongkar satu gudang tempat penyimpanan miras, yang jelas-jelas ini melanggar perda di Tangsel,” kata Rizki.
Kami mengapresiasi kinerja satpol PP yang sudah membongkar satu gudang tempat penyimpanan miras, yang jelas-jelas ini melanggar perda di Tangsel.
Sejak tahun 2014, kata Rizal, Tangsel seharusnya sudah bebas dari miras.
Selain masih adanya gudang penyimpan miras, jelas Rizki, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah gudang miras ini berizin atau tidak, atau juga sudah membayar pajak atau tidak.