JAKARTA, KOMPAS - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dicecar jaksa penuntut umum terkait keberadaan uang 30.000 dollar AS yang disimpan di meja kerjanya bersama dokumen pengisian jabatan rektor IAIN Pontianak, IAIN Aceh, dan IAIN Sunan Ampel. Lukman membantah keterkaitan antara uang dan dokumen itu.
Menurut dia, uang 30.000 dollar AS itu merupakan pemberian atase Kedutaan Arab Saudi atas kesuksesan penyelenggaraan MTQ Internasional. Lukman memahami pemberian itu adalah gratifikasi, tetapi saat itu dia tak bisa menolaknya.
”Itu kebetulan saja. Itu ditemukan di lemari kecil yang ada di bawah meja. Dokumennya sudah tidak ditindaklanjuti sehingga saya taruh di situ. Jadi tidak ada hubungan antara dokumen dan uang itu,” kata Lukman saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (26/6/2019), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sidang dipimpin hakim Heriono. Duduk sebagai terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
Selain perihal uang 30.000 dollar AS, Lukman juga ditanyai mengenai penerimaan Rp 10 juta yang diberikan Haris melalui ajudannya. Menurut Lukman, uang itu diserahkan dengan label honorarium tambahan sebagai pembicara. Ia mengatakan telah meminta ajudannya untuk mengembalikan uang itu, tetapi tidak terlaksana hingga terjadi penangkapan Haris.
Sepekan setelah penangkapan, ajudan Lukman baru menjelaskan bahwa uang dari Haris belum dikembalikan sehingga ia mengarahkan untuk melaporkannya ke KPK. Haris dan Muafaq ditangkap bersama mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy atas dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kemenag.
Terkait kasus yang melibatkan Haris dan Muafaq, Lukman membantah mengintervensi panitia seleksi. Ia memang mengaku kerap meminta masukan dari Romy untuk pengisian jabatan. Salah satunya pada pengisian jabatan tinggi di Kanwil Kemenag Sulawesi Barat dan Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Romy yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang itu membenarkan bahwa dirinya sering memberikan rekomendasi. Namun, ia tidak campur tangan bahkan memaksa agar calon yang diajukannya terpilih dalam seleksi.
Mengenai uang terima kasih yang diberikan Haris dan Muafaq sebesar Rp 300 juta, Romy menjelaskan tidak enak menolak pemberian itu. ”Dalam tradisi ketimuran, tidak enak untuk menolak orang yang sudah tulus ikhlas memberikan dan sudah segitu repotnya,” ujar Romy.