logo Kompas.id
Menag Akui Terima Gratifikasi
Iklan

Menag Akui Terima Gratifikasi

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ydTSXMGkgeEKInHEjAngN4uw1pI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190626WAK5_1561552865.jpg
KOMPAS/WAWAN HADI PRABOWO

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/6/2019). Menteri Lukman bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin yang didakwa telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

JAKARTA, KOMPAS - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dicecar jaksa penuntut umum terkait keberadaan uang 30.000 dollar AS yang disimpan di meja kerjanya bersama dokumen pengisian jabatan rektor IAIN Pontianak, IAIN Aceh, dan IAIN Sunan Ampel. Lukman membantah keterkaitan antara uang dan dokumen itu.

Menurut dia, uang 30.000 dollar AS itu merupakan pemberian atase Kedutaan Arab Saudi atas kesuksesan penyelenggaraan MTQ Internasional. Lukman memahami pemberian itu adalah gratifikasi, tetapi saat itu dia tak bisa menolaknya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000