Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak perlu dipaksakan selesai Juli ini. Pembahasan yang mendalam masih dibutuhkan untuk sejumlah ketentuan di RKUHP.
JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tidak perlu memaksakan diri untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Juli mendatang. Masih ada sejumlah ketentuan yang problematik di RUU itu sehingga dibutuhkan pembahasan mendalam dan masukan berbagai pihak.
Saat ini, DPR dan pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) selesai pada pertengahan Juli mendatang. Dengan demikian, RUU itu dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri pemerintah pada Agustus atau September.
Untuk mengejar target waktu tersebut, tim perumus dan tim sinkronisasi DPR dan pemerintah menyelenggarakan rapat konsinyering pada 25-26 Juni 2019. Rapat itu akhirnya menyisakan tujuh isu krusial yang masih akan dibahas dan disepakati lebih lanjut di tingkat panitia kerja (panja) mulai Juli nanti.
Anggota Panja RKUHP, Arsul Sani, Rabu (26/6/2019), di Jakarta, mengatakan, isu yang kemungkinan akan alot dibahas di panja adalah terkait pasal kesusilaan. Ada empat jenis tindak pidana yang tersisa untuk dibahas, yaitu perzinaan, kumpul kebo, pencabulan, dan perkosaan. Sejumlah isu itu memantik pro dan kontra karena dinilai masuk dalam ranah privat warga.
Dalam rapat konsinyering, menurut Arsul, DPR dan pemerintah berusaha mencari jalan tengah di antara berbagai pendapat yang muncul di publik. Jalan tengah itu dicapai dalam beberapa ketentuan.
Sebagai contoh jalan tengah, pidana mati tak berlaku sebagai hukuman pokok seperti saat ini, tetapi disepakati berlaku secara khusus dan bersifat alternatif. Jika terpidana berkelakuan baik selama 10 tahun, hukumannya bisa dikurangi menjadi hukuman seumur hidup berdasarkan keputusan presiden dan pertimbangan MA.
Contoh lainnya, ancaman pidana untuk perzinaan di draf awal versi pemerintah ditetapkan selama lima tahun. Ketentuan itu diubah menjadi dua tahun. Selain itu, delik aduan terkait sejumlah jenis tindak pidana, seperti kumpul kebo, juga diperhalus, dari yang sebelumnya bisa diadukan siapa saja jadi hanya oleh keluarga.
Dengan sejumlah perkembangan yang telah dicapai dalam pembahasan, menurut Arsul, target penyelesaian RUU pada Juli dan pengesahan pada Agustus atau September adalah tidak terlalu terburu-buru. Apalagi, jika mengingat RKUHP sudah dibahas oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019 selama empat tahun.
”Kalau kita mengikuti kritik yang ada, tidak akan pernah ada yang namanya KUHP baru. Paradigmanya harus dibalik. Jika ada yang kurang bagus, diamandemen di periode mendatang,” katanya.
Transisi tiga tahun
Dalam ketentuan peralihan RKUHP direncanakan ada masa transisi selama tiga tahun untuk memberlakukan semua ketentuan di UU itu. Dalam kurun waktu tiga tahun itu, undang-undang sektoral, peraturan pelaksanaan turunan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sudah harus disesuaikan dengan ketentuan baru di KUHP.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform Anggara menilai, tiga tahun tak cukup untuk melakukan penyesuaian di berbagai sektor penegakan hukum pidana. Berkaca pada kebiasaan selama ini, yakni dibutuhkan waktu lama untuk menyesuaikan peraturan turunan dari sebuah UU, implementasi RKUHP dikhawatirkan tidak akan efektif.
Apalagi, penyesuaian terhadap KUHP akan dilakukan besar-besaran karena mencakup implementasi beragam pasal tindak pidana sekaligus. ”Hal-hal seperti itu bisa memperpanjang persoalan dan memunculkan kebingungan dalam penerapan terkait berbagai penegakan jenis tindak pidana di kemudian hari,” ujarnya.
Saat ini, RKUHP masih mengandung sejumlah pasal yang problematik. Karena itu, Anggara mengusulkan, RKUHP tak perlu terburu-buru disahkan di DPR periode ini. Di periode mendatang, jika dipandang perlu, KUHP dapat direvisi secara bertahap berdasarkan isu tertentu, bukan direvisi secara total seperti saat ini.
”Sebagai contoh, untuk merevisi hukuman mati, tidak usah mengubah seluruh KUHP, tetapi cukup pasal tertentu. Itu akan jauh lebih cepat menyelesaikannya,” katanya.