logo Kompas.id
Pengesahan RKUHP Tak Perlu...
Iklan

Pengesahan RKUHP Tak Perlu Dipaksakan

Oleh
AGNES THEODORA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XlFNK-1WRqtKcT7bZg4aSYfarew=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2Fa002aade-4dc9-4acc-a1c2-188304fefd3c_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Seminar bertema “Menelaah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam RKUHP” yang diselenggarakan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, diselenggarakan di Jakarta pada Senin (24/6/2019).

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak perlu dipaksakan selesai Juli ini. Pembahasan yang mendalam masih dibutuhkan untuk sejumlah ketentuan di RKUHP.

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tidak perlu memaksakan diri untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Juli mendatang. Masih ada sejumlah ketentuan yang problematik di RUU itu sehingga dibutuhkan pembahasan mendalam dan masukan berbagai pihak.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000