logo Kompas.id
Pura-pura Memesan Layanan...
Iklan

Pura-pura Memesan Layanan Pijat Plus Seks, Polisi Ringkus Mucikari

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus mucikari yang menyediakan laki-laki pemijat sekaligus pemberi layanan seks, Selasa (25/6/2019), di Jakarta Utara. Pelaku dinilai terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Oleh
J Galuh Bimantara
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qwLMSoBoa7ee9FX8acYHH35spOo=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fkompas_tark_13616606_138_0-1.jpeg
HANDINING

Ilustrasi ProstitusiHandining

JAKARTA, KOMPAS — Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok meringkus mucikari yang menyediakan laki-laki pemijat sekaligus pemberi layanan seks, Selasa (25/6/2019), di Jakarta Utara. Pelaku dinilai terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Mucikari berinisial UK (30) itu ditangkap pada pukul 20.40 di salah satu hotel di area Sunter. ”Tersangka menawarkan jasa pijat plus atau pijat dengan layanan seksual melalui media sosial,” ucap Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris M Faruk Rozi dalam keterangan pada Kamis (27/6/2019).

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000