JAKARTA, KOMPAS Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 hasil Pemilu 2019 pada Minggu (30/6/2019). Ini karena Mahkamah Konstitusi dalam putusan yang dibacakan Kamis (27/6), menolak seluruh dalil permohonan pemohon, yakni pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. yang menyoal putusan KPU terkait hasil penghitungan suara pemilihan presiden.
Pada 21 Mei lalu, KPU menyatakan, ada 154.257.601 suara sah nasional di Pilpres 2019. Dari jumlah itu, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin meraih 55,5 persen suara, sedangkan Prabowo-Sandi meraih 44,5 persen suara.
Dalam putusan setebal 1.944 halaman itu, MK juga menyatakan, dalil pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif di pemilu lalu, tidak beralasan menurut hukum karena tidak didukung alat bukti yang valid, tidak relevan dengan kasus yang diperiksa, serta tidak bisa dijelaskan secara hukum.
Bersatu
Jokowi menyatakan, putusan MK itu menandai keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Proses pemilihan presiden dan pemilu legislatif yang berlangsung sekitar 10 bulan diharapkan menjadi pembelajaran dan pendewasaan.
”Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya,” tutur Jokowi, didampingi Ma’ruf Amin, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6).
Setelah putusan MK tersebut, Jokowi mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali dan bersama-sama membangun Indonesia. ”Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanyalah persatuan Indonesia,” katanya. Jokowi menegaskan, dirinya dan Ma’ruf Amin akan menjadi presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa Indonesia tanpa memperhatikan pilihan politik dalam pemilu.
Jokowi juga meyakini kebesaran hati serta kenegarawanan Prabowo dan Sandi yang disebutnya sebagai sahabat baik. ”Beliau berdua memiliki visi yang sama dalam membangun Indonesia ke depan. Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang maju adil sejahtera,” ujarnya.
Secara terpisah, Prabowo menyatakan menghormati putusan MK itu. ”Kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi. Maka, dengan ini, kami menyatakan menghormati hasil putusan MK tersebut,” kata Prabowo, didampingi Sandi dan beberapa elite partai pendukungnya.
Prabowo selanjutnya akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya pasca-putusan MK. Hari ini, Prabowo juga akan bertemu dengan elite partai pendukungnya untuk membahas nasib koalisi ke depan. Saat ditanya apakah akan segera bertemu dengan Jokowi sesudah putusan MK ini, Prabowo mengatakan, ”Insya Allah, nanti akan diatur”.
Sidang pembacaan putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu presiden ini sempat diwarnai oleh aksi unjuk rasa yang berlangsung damai di sekitar Gedung MK. Namun, mendekati pukul 18.00 yang jadi batas akhir unjuk rasa, para pengunjuk rasa mulai meninggalkan sekitar Gedung MK.
Diundang
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan mengundang pasangan Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada Minggu (30/6) pukul 15.30.
”Kami juga akan undang penyelenggara pemilu, yaitu Bawaslu dan DKPP. Kami juga akan undang kementerian lembaga terkait yang disebut UU akan menerima salinan putusan kami, misalnya sekretariat negara, MA, DPR, MPR, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga itu akan menerima salinan putusan kami. Kami juga hadirkan institusi yang selama ini bekerja sama dengan kami, seperti TNI Polri, Kemendagri, dan beberapa lembaga lain,” kata Arief.
Putusan
Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh sembilan hakim konstitusi dari pukul 12.40 hingga pukul 21.16, MK dalam pertimbangannya, antara lain, menegaskan kewenangannya dalam batasan sengketa hasil pemilu.
”Keberatan yang dapat diajukan kepada mahkamah hanya soal penghitungan suara. Mahkamah merupakan satu-satunya pelaksana kehakiman yang memeriksa dan memutus pemilu. Dalam hal ini, UU Pemilu memberikan batasan tegas, yakni hanya mengenai hasil pemilu.
Hanya, untuk sampai pada hasil pemilu itu tidak saja menyoal angka-angka, tetapi juga dapat bersinggungan dengan persoalan konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu yang bisa berdampak pada hasil pemilu, baik yang kuantitatif maupun kualitatif,” kata hakim konstitusi Suhartoyo dalam pertimbangannya.
MK juga menyatakan, dalil pemohon terkait dengan status Ma’ruf Amin sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara (BUMN) saat mengajukan diri sebagai cawapres tidak terbukti.
”Merujuk pada Pasal 1 UU Perbankan Syariah, Dewan Pengawas Syariah, meski merupakan organ yang terafiliasi dengan bank syariah, ditempatkan berbeda dengan komisaris atau direksi yang ditempatkan di dalam organ bank syariah.
DPS bukan bagian dari karyawan, apalagi pejabat bank syariah. Tidak ada keterkaitan antara kedudukan DPS dan pejabat BUMN. Oleh karena itu, tidak relevan mempersoalkan pengunduran diri Ma’ruf Amin sebagai syarat menjadi cawapres,” kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams.