logo Kompas.id
Garuda Indonesia Didenda Rp...
Iklan

Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta dan Diminta Perbaiki Laporan Keuangan

Oleh
Karina Isna Irawan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-z9Xb7EsMkZ36yhywxHDL-eijvs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190612PRI3HR_1560332803.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Pekerja membersihkan interior galeri layanan dan penjualan maskapai Garuda Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6/2019). Industri penerbangan dunia sedang lesu akibat kenaikan harga bahan bakar dan merosotnya kinerja perdagangan dunia. Diperkirakan laba industri transportasi udara secara global pada 2019 sebesar 28 miliar dollar AS, lebih rendah daripada laba 2018 yang diperkirakan 30 miliar dollar AS.

JAKARTA, KOMPAS — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diminta memperbaiki laporan keuangan tahun 2018 karena terbukti tidak memenuhi standar akuntansi keuangan dan terdapat kesalahan pelaksanaan audit. Selain itu, semua anggota direksi dikenai sanksi administratif berupa denda Rp 100 juta per orang.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, pelaksanaan audit Laporan Keuangan Garuda Indonesia 2018 oleh akuntan publik Kasner Sirumapea tidak sesuai standar akuntansi yang berlaku. Audit itu terkait dengan pengakuan pendapatan perjanjian kerja sama Garuda Indonesia dan PT Mahata Aero Teknologi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000