Tersangka perkara korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia, yakni Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan pada Jumat (28/6/2019). Untuk itu, KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilannya.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tersangka perkara korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia, yakni Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan pada Jumat (28/6/2019). Untuk itu, KPK akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilannya.
”Untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya yang dijadwalkan diperiksa hari ini memang tidak hadir. Sampai malam ini penyidik juga tidak menerima surat apa pun atau keterangan apa pun. Jadi, belum ada keterangan terkait dengan alasan ketidakhadirannya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Jumat malam.
Yuyuk juga memastikan, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Sjamsul selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia beserta istrinya. Namun, untuk waktu pemanggilannya akan diberitahukan lebih lanjut.
Pemanggilan Sjamsul dan Itjih dilakukan dengan agenda pemeriksaan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pemberian surat keterangan lunas ini terjadi pada 2004.
Perkara ini sehubungan dengan pemenuhan kewajiban aset oleh obligator bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kerugian negara atas kasus ini Rp 4,58 triliun.
Dalam upaya pemanggilan, KPK sebelumnya melayangkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ditujukan ke empat alamat, yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd. Surat telah diantarkan pada 21 Juni 2019.
Selain itu, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkan pemanggilan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman kantor KBRI Singapura. Adapun permintaan bantuan kepada Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura (Kompas, 28 Juni 2019).
Secara terpisah, pengacara Maqdir Ismail menyampaikan, hingga saat ini belum ada informasi tentang agenda pemanggilan tersebut. ”Saya juga tidak ada komunikasi tentang agenda panggilan ini,” ujarnya ketika dihubungi Kompas.