logo Kompas.id
DKI Didesak Pasang Standar...
Iklan

DKI Didesak Pasang Standar Lebih Tinggi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk menerapkan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar nasional dalam perlindungan warga dari dampak buruk pencemaran udara.

Oleh
J Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pcfBerK1DWU0HS5Pocp9jX_AOS0=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190626WAK01_1561555824.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Pengendera menembus kabut pagi yang bercampur dengan asap kendaraan bermotor di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Asap kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber terbesar polusi udara di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didesak untuk menerapkan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar nasional dalam perlindungan warga dari dampak buruk pencemaran udara. Salah satunya lewat perbaikan standar pengukuran indeks kualitas udara.

Menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin, memperbaiki indeks standar pencemar udara menjadi lebih unggul dibandingkan berdasarkan peraturan pemerintah pusat akan jadi bukti komitmen gubernur melindungi warganya.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000