Kejaksaan Agung berupaya mengambil alih penanganan perkara 2 jaksanya yang ditangkap KPK. Namun, KPK menolaknya.\'
JAKARTA, KOMPAS —Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan penerimaan uang 21.000 dollar Singapura (Rp 219 juta). Kejaksaan Agung berupaya mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Upaya pengambilalihan kasus itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (28/6/2019). ”Apakah jaksanya saja yang di Kejaksaan, lalu pemberinya tetap (ditangani) di KPK. Atau keseluruhan perkara ditangani Pidsus (Unit Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan. Ini sedang kami bicarakan dan koordinasikan,” ujar Prasetyo.
Tim KPK menangkap secara paralel salah satu kepala subseksi di Unit Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Yadi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejati DKI Yuniar. Yadi ditangkap di depan halte bus transjakarta di kawasan Kuningan. Sementara Yuniar ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma oleh tim KPK dan tim intelijen Kejati DKI Jakarta.
Yadi dan Yuniar kemudian dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari pengakuan Yadi kepada penyidik, ia diperintahkan Yuniar untuk mengambil uang.
Wakil Ketua KPK Jakarta Laode M Syarif membenarkan penangkapan tersebut. Selain dua jaksa, KPK juga mengamankan dua advokat dan satu orang yang diduga sebagai pihak yang berperkara.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai 21.000 dollar Singapura. Hingga saat ini, KPK masih memeriksa lima orang tersebut. Status hukum mereka akan ditentukan dalam waktu 1 x 24 jam.
Atas permintaan Jaksa Agung agar kasusnya dialihkan ke kejaksaan, Laode menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengizinkannya. ”Jadi, kasus ini ditangani KPK,” ujar Syarif.
Sebelumnya, KPK pernah menangkap 9 jaksa. Tidak satu pun penanganan perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas di Kantor Kejati DKI Jakarta, akses masuk ke dalam lingkungan kantor itu dijaga ketat. Tak seperti biasanya, tidak sembarang orang diperbolehkan memasuki halaman. Tampak sebuah mobil milik tim KPK terparkir di halaman depan Kejati DKI.
Pada pukul 20.00, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka tiba di Kantor Kejati. Jan langsung masuk ke salah satu gedung di Kejati DKI Jakarta. Lalu, 30 menit kemudian, Jan keluar bersama Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Witono. Agus dan Jan masuk ke dalam sebuah mobil hitam meninggalkan Kantor Kejati DKI dan menuju Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Di KPK, sekitar pukul 21.20, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati meminta agar Agus dibawa ke KPK untuk menjalani permintaan keterangan terkait dengan dugaan suap dalam penanganan perkara penipuan yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, Agus masih di Gedung Bundar. (IAN)