logo Kompas.id
Malaysia Pertimbangkan...
Iklan

Malaysia Pertimbangkan Pengurangan Hukuman

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n0e1YRGhEMjiv6UT21A5EkAH_Dw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F512517_getattachmente519b477-aa76-4441-993d-4b0bea7c43b2503901-1.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Tiga tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh - Malaysia yang ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh, Senin (12/2/2018). Dari mereka sebanyak 20 kilogram sabu disita. Penyelundupan sabu melalui laut timur Aceh masih marak.

KUALA LUMPUR, JUMAT— Pemerintah Malaysia mengusulkan pengurangan hingga penghapusan hukuman pidana atas kepemilikan dan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah kecil. Langkah ini berpeluang mendorong sekaligus membantu para pecandu—terutama kelas menengah bawah—keluar dari lingkaran setan.

Sebagai catatan, Malaysia hingga saat ini memiliki undang- undang anti-narkoba yang sangat keras. Mereka yang ditangkap karena kedapatan memiliki dan atau membawa ganja, heroin, dan kokain dalam jumlah yang kecil berhadapan dengan tuntutan atas perdagangan obat-obatan terlarang. Mereka yang dikenai tuntutan atau tuduhan itu harus siap menghadapi hukuman mati. Oleh karena itu, usulan terbaru itu dinilai menjadi langkah langka karena Malaysia dikenal sebagai negara yang pemerintahnya menjatuhkan hukuman berat untuk kejahatan terkait narkoba.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000