Akhirnya, setelah ditunggu-tunggu, Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon presiden-calon wakil presiden terpilih Pemilihan Umum 2019 pada Minggu (30/6/2019) sore.
Dari dua pasangan peserta pemilu presiden, hanya Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang hadir ke kantor Komisi Pemilihan Umum. Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak terlihat hadir. Publik tentu bertanya-tanya. Pasalnya, dalam beberapa kali kesempatan, Prabowo-Sandi menyatakan akan menerima hasil apa pun keputusan sidang perselisihan pemilu presiden dan wapres dari Mahkamah Konstitusi.
Kini, setelah putusan itu dinyatakan, jangankan memberikan ucapan selamat kepada Jokowi-Amin sebagai pemenang Pemilu 2019, menerima putusan saja tidak hanya dengan pernyataan ”kecewa”, tetapi juga ”akan mencari celah hukum lain yang bisa diupayakan”. Apakah hal itu yang mendasari ketidakhadiran Prabowo-Sandi?
Jokowi-Amin tiba di kantor KPU sekitar pukul 16.00. Keduanya berangkat dari Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta selepas menjalankan shalat Ashar di Masjid Baiturrahim yang berada di sebelah Istana Merdeka.
Sebelum berangkat ke KPU untuk menghadiri pleno penetapan capres-cawapres terpilih, Jokowi kembali menegaskan pentingnya rekonsiliasi pasca-pemilu.
”Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada persatuan Indonesia,” ujar Jokowi yang mengenakan kemeja putih.
Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada persatuan Indonesia.
Amin menambahkan, masyarakat yang sebelumnya terbelah karena perbedaan pilihan capres-cawapres diharapkan segera kembali rukun. ”Pesan untuk masyarakat, ya, supaya rukun, supaya mempererat silaturahmi lagi. Saling menyapa, kemudian bekerja bersama-sama membangun bangsa,” kata Amin.
Jokowi-Amin akhirnya ditetapkan sebagai capres-cawapres terpilih Pemilu 2019 setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, juga berdasarkan hasil penghitungan KPU yang menunjukkan Jokowi-Amin memperoleh 85,67 juta atau 55,5 persen total suara sah nasional.
Jokowi-Amin akhirnya ditetapkan sebagai capres-cawapres terpilih Pemilu 2019 setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada keputusannya yang dibacakan Kamis (27/6/2019) malam lalu menolak seluruh dalil permohonan pemohon, yakni pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyoal putusan KPU terkait dengan hasil penghitungan suara pemilihan presiden.
Dalam putusan setebal 1.944 halaman itu, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan dalil pemohon bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif di pemilu lalu tidak beralasan menurut hukum karena tidak didukung alat bukti yang valid, tidak relevan dengan kasus yang diperiksa, serta tidak bisa dijelaskan secara hukum.
Pada 21 Mei 2019, KPU menyatakan, ada 154.257.601 suara sah nasional di Pilpres 2019. Dari jumlah itu, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin meraih 55,5 persen suara, sedangkan Prabowo-Sandi meraih 44,5 persen suara. Pemilu dilakukan pada 17 April 2019 secara serentak dengan asas jujur dan adil.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.