Hadapi Sengketa Pileg, KPU Kumpulkan Semua Jajaran
›
Hadapi Sengketa Pileg, KPU...
Iklan
Hadapi Sengketa Pileg, KPU Kumpulkan Semua Jajaran
Oleh
PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum legislatif di Mahkamah Konstitusi yang mulai disidangkan pada 9 Juli. KPU akan mengumpulkan semua jajaran dan mempersiapkan jawaban serta alat bukti yang akan disampaikan saat persidangan nanti.
“Kami akan mengumpulkan KPU daerah Selasa besok (2/7) untuk membicarakan apa saja yang dimohonkan kepada kami. Kami akan siapkan jawabannya dan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum kami,” ujar Anggota KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Dalam menangani proses sengketa hasil pileg di MK, kata Ilham, KPU akan dibantu oleh lima firma hukum. Saat ini, mereka juga sedang menyiapkan tanggapan atas permohonan dan dalil hukum pemohon gugatan serta bukti-bukti bantahannya.
Firma hukum tersebut antara lain, AnP Law Firm, yang menangani sengketa hasil pileg dari Partai Golkar, PAN, PKPI, serta Partai Berkarya; Master Hukum & Co menangani gugatan calon anggota DPD; HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDI-P, PKB, PBB, Partai Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
Selain itu, firma hukum Abshar Kartabrata & Rekan akan menangani gugatan Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh. Terakhir, Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP, Perindo, dan SIRA.
Sebelumnya, MK telah menerima pengajuan permohonan sengketa dari 10 partai politik dan 10 calon anggota DPD dengan total 339 perkara/kasus. Mengacu pada ketentuan perundangan, calon anggota DPR atau DPRD tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur peserta pemilu adalah partai politik.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso mengatakan, saat ini MK tengah meregistrasi permohonan sengketa hasil pileg yang telah masuk. Permohonan yang telah diregistrasi menjadi perkara akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Setelah proses registrasi selesai, MK bakal memulai persidangan pada 9 Juli hingga 30 Juli 2019. Sementara putusan MK atas sengketa pileg, menurut rencana, dikeluarkan dalam kurun 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019.
Selain itu, MK juga akan membagi proses sidang sengketa hasil pileg ke dalam tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Para hakim dipastikan tidak akan menangani perkara dari daerah asalnya.