logo Kompas.id
Surat Kepada Redaksi
Iklan

Surat Kepada Redaksi

Oleh
· 3 menit baca

Angka Keramat dan Zonasi

Setiap kali menjelang tahun ajaran baru, para orangtua kini dibuat ketar-ketir, waswas ketika menghadapi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berbasis zonasi.

Sejak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Sistem Zonasi dalam penyelenggaraan PPDB terbit, keriuhan—tepatnya: kekisruhan—muncul. Formula 90 persen siswa dalam zonasi, 5 persen siswa berprestasi, dan 5 persen siswa mutasi menjadi pangkal soal. Karena kondisi dan hambatan setiap daerah tidak sama, membuat formula tersebut sulit diterapkan bahkan memunculkan masalah baru.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000