Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputera menghadiri pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Oleh
Maria Clara Wresti
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputera menghadiri pemeriksaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Jakarta, Senin (1/7/2019). Pemeriksaan terkait dugaan rangkap jabatan Askhara di perusahaan yang mempunyai bisnis atau pasar yang sama serta dalam kurun waktu yang sama.
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua kali terhadap anggota direksi Garuda Indonesia. Pekan lalu, Pikri Ilham Kurniansyah, Direktur Niaga Garuda Indonesia, juga diperiksa terkait rangkap jabatan. Selain tercatat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, Askhara tercatat sebagai Komisaris Utama Citilink Indonesia dan Komisaris Utama Sriwijaya Air.
Seusai pemeriksaan, Askhara menyatakan, rangkap jabatan yang dilakukannya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. ”Rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan menyelamatkan aset negara dan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengatakan, tuduhan rangkap jabatan tidak ditujukan kepada perusahaan, melainkan perorangan. ”Jadi, jika terbukti melanggar dalam persidangan nanti, orang yang melakukan rangkap jabatan yang harus menanggung sanksi dendanya,” kata Guntur.
Salah satu alasan yang dikemukakan Askhara, lanjutnya, adalah dia ditugaskan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ”Jika memang dianggap perlu, kami akan meminta keterangan dari Menteri BUMN Rini M Soemarno,” ujarnya.
Selain rangkap jabatan, KPPU sedang menyelidiki isu lain yang terkait di industri penerbangan, seperti dugaan kartel tiket pesawat kargo dan pemboikotan oleh agen perjalanan daring serta haji. Kasus rangkap jabatan diperkirakan akan mulai disidangkan pekan depan. Menurut Guntur, pihak terlapor dipersilakan membela diri seluas-luasnya.
Terkait itu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, Askhara akan segera melepaskan jabatannya di Sriwijaya Air. ”Memang ada penugasan dari Menteri BUMN. Jika memang melanggar Undang-Undang (Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan) Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang di Sriwijaya akan dilepas,” kata Gatot.
Undang-undang melarang seseorang merangkap jabatan sebagai direktur atau komisaris di perusahaan berbeda yang berada di pasar yang sama, memiliki keterkaitan erat di bidang dan atau jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pasar yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, Kementerian Perhubungan hanya mengawasi pejabat di maskapai penerbangan yang terkait dengan keselamatan. ”Sementara jabatan direktur utama, direktur niaga, komisaris, tidak terkait keselamatan sehingga tidak di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan,” ujarnya.