ASN di Lampung Selatan Diduga Terima Suap Proyek Alat Olah Raga
›
ASN di Lampung Selatan Diduga ...
Iklan
ASN di Lampung Selatan Diduga Terima Suap Proyek Alat Olah Raga
Seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, berinisial Y, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Lampung atas dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan olah raga tahun 2016. Dia diduga menerima suap sekitar 20 persen dari nilai anggaran proyek senilai Rp 2,3 miliar. Suap untuk memuluskan kemenangan salah satu rekanan dalam tender proyek.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, berinisial Y, ditangkap aparat Kepolisian Daerah Lampung atas dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan olah raga tahun 2016. Dia diduga menerima suap sekitar 20 persen dari nilai anggaran proyek senilai Rp 2,3 miliar. Suap untuk memuluskan kemenangan salah satu rekanan dalam tender proyek.
Selain Y, aparat Polda Lampung juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni ZR dan NM. Kedua tersangka merupakan rekanan yang menang dalam tender proyek pengadaan alat olah raga tersebut. Diduga, ZR dan NM memberikan suap pada Y untuk bisa memenangi tender tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, kerugian negara atas kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,08 miliar. Polisi membutuhkan waktu cukup lama untuk menyelidiki kasus ini. Hal itu karena tersangka NM sempat kabur sejak Desember 2018.
Kerugian negara atas kasus korupsi tersebut mencapai Rp 1,08 miliar. Polisi membutuhkan waktu cukup lama untuk menyelidiki kasus ini. Hal itu karena tersangka NM sempat kabur sejak Desember 2018.
Polda Lampung bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya meringkus NM di Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu (5/5/2019). Dari penangkapan tersebut, polisi kembali melanjutkan kasus ini.
Pandra menjelaskan, tersangka Y merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. "Jadi, tersangka Y diduga menerima uang sebesar Rp 460 juta dari ZR sebelum lelang dimulai," ungkap Pandra, Selasa (2/7/2019), di Bandar Lampung.
Setelah menerima suap, Y mengatur agar proyek tersebut dimenangkan oleh CV Mika Karisma milik tersangka NM. Dalam perusahaan tersebut, NM menjabat sebagai wakil direktur, sedangkan ZR merupakan rekan kerja NM yang berperan memberikan uang pada tersangka Y.
Dari kasus tersebut, Polda Lampung menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 40 juta serta sejumlah dokumen. Uang hasil suap diduga telah digunakan oleh tersangka Y.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amrico membenarkan bahwa Y merupakan PNS di Dinas Pendidikan Lampung Selatan. Status Y sebagai pegawai negeri sipil akan diputuskan setelah hakim menjatuhkan hukuman.