Belum Ada Solusi untuk Tunggakan Rusun DKI Jakarta
›
Belum Ada Solusi untuk...
Iklan
Belum Ada Solusi untuk Tunggakan Rusun DKI Jakarta
Oleh
Irene Sarwindaningrum
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tunggakan di rumah susun sewa milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 57 persen. Dari sekitar 16.000 unit yang dihuni, sebanyak 9.094 unit yang menunggak. Hingga sekarang, belum ada solusi mengatasi tunggakan yang seharusnya masuk dalam pendapatan daerah tersebut.
Peraturan soal penghapusan tunggakan ini pun tak bisa diberlakukan bagi penghuni yang masih menempati unit. Dengan uang sewa per unit sekarang Rp 765.000 per bulan, jumlah tunggakan itu diperkirakan berkisar Rp 30 miliar-Rp 35 miliar.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sudah berusaha menghapuskan tunggakan sewa rumah susun sewa tersebut. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2018 tentang tata cara penghapusan piutang daerah.
Akan tetapi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang tata cara penghapusan utang negara dan piutang daerah diatur bahwa peraturan gubernur ini ternyata diajukan apabila masuk tunggakan tak tertagih. Dalam konteks uang sewa rumah susun, artinya penghapusan hanya bisa berlaku bagi wajib retribusi yang sudah tidak menempati rumah susun.
”Tapi, pada kenyataannya, 9.094 unit ini masih dihuni. Jadi, mau tidak mau, harus ditagih,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Saat ini, lanjut Meli, pihaknya tengah berusaha mengatasi masalah itu. Di antaranya dengan membuat aturan untuk menghapuskan denda kumulatif untuk penghuni yang menunggak sehingga denda yang dikenakan merupakan denda dengan besaran datar.
Selain itu, juga membatasi pemberlakuan denda maksimal selama dua tahun saja. Sekitar 65 persen penghuni rumah susun sewa di DKI Jakarta merupakan penghuni dari program relokasi.
Jumlah tunggakan ini terus berkembang dari tahun ke tahun. Jumlah penghuni yang memilih tak membayar juga terus meningkat. Sanksi untuk warga yang menunggak sewa pun tak diberlakukan lagi. Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2014, warga yang menunggak harus meninggalkan unit sekitar 4 bulan sejak ia menunggak. Namun, pada 2016, sanksi ini tak diberlakukan. Sejak saat itu, semakin banyak orang yang tak membayar sewa.
Jumlah tunggakan ini terus berkembang dari tahun ke tahun. Jumlah penghuni yang memilih tak membayar juga terus meningkat. Sanksi untuk warga yang menunggak sewa pun tak diberlakukan lagi.
Menurut Meli, tunggakan sewa itu terdiri atas empat jenis tagihan, yaitu tunggakan pokok sewa, tunggakan denda karena terlambat membayar sewa, tunggakan listrik, dan tunggakan air. Dari jumlah yang menunggak, hanya sebagian kecil yang disebabkan tidak mampu secara ekonomi. Sebagian lainnya sebenarnya mampu, tetapi tetap tak membayar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kelik Indriyanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah berusaha melakukan pendataan terhadap unit yang masih tertunggak pembayarannya.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya segera membuat aturan agar tunggakan rumah susun bisa dihapuskan. Ia juga menilai, sebaiknya penghuni rumah susun sewa justru dibebaskan dari uang sewa.
”Mereka dulu, kan, dipindah tanpa persiapan yang baik, tanpa ada pelatihan untuk persiapan. Sekarang, ekonomi mereka, kan, putus semua,” katanya.
Menurut Iman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat bisa mengubah aturan sehingga tunggakan uang sewa tersebut bisa betul-betul dihapuskan.