Cukai Kantong Plastik Diusulkan Rp 200 per Lembar, DPR Butuh Kajian Lanjutan
›
Cukai Kantong Plastik...
Iklan
Cukai Kantong Plastik Diusulkan Rp 200 per Lembar, DPR Butuh Kajian Lanjutan
Kantong plastik dipilih sebagai barang plastik pertama kena cukai karena paling paling banyak dikonsumsi masyarakat. Sekitar 62 persen dari sampah plastik di Indonesia adalah kantong plastik.
Oleh
Karina Isna Irawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan mengusulkan tarif cukai kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar. Kendati besaran tarif sudah diusulkan, tetapi skema dan waktu pengenaan belum disepakati legislator.
Pembahasan rencana pengenaan cukai kantong plastik kembali digelar antara jajaran Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (2/7/2019). Pembahasan berlangsung alot karena anggota dewan memutuskan perlu pendalaman lebih lanjut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mesti segera merespons aspirasi dari berbagai elemen masyarakat untuk menerapkan cukai kantong plastik. Cukai jadi instrumen paling efektif untuk mengendalikan konsumsi kantong plastik sekaligus mencegah pencemaran laut.
“Indonesia menempati urutan kedua di dunia sebagai negara penghasil sampah plastik di laut. Sekitar 9,85 miliar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun oleh hampir 90.000 gerai ritel modern,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Selasa.
Sri Mulyani mengatakan, skema pengenaan dan besaran tarif cukai sudah disusun pemerintah. Untuk tahap awal, cukai akan dikenakan untuk kantong plastik jenis bijih plastik virgin (polyethylene, polypropiline) dan biji plastik oxodegradable (kantong plastik ramah lingkungan).
Pemerintah mengusulkan tarif cukai kantong plastik Rp 30.000 per kg atau Rp 200 per lembar. Harga kantong plastik setelah dikenai cukai berkisar Rp 450-Rp 500 per lembar. Di sisi lain, kontribusi harga kantong plastik kena cukai terhadap inflasi cukup rendah hanya 0,045 persen.
“Semakin ramah lingkungan atau plastik mudah terurai, maka semakin rendah tarif cukainya,” kata Sri Mulyani.
Besaran tarif cukai kantong plastik yang diusulkan pemerintah terbilang rendah dibandingkan beberapa negara di dunia. Menurut Sri Mulyani, setidaknya ada 12 negara yang dijadikan tolok ukur besaran tarif, antara lain Irlandia Rp 322.990 per kg, Malaysia Rp 63.503 per kg, dan Kenya Rp 16.763 per kg.
Terbanyak dikonsumsi
Kantong plastik dipilih sebagai barang plastik pertama kena cukai karena paling paling banyak dikonsumsi masyarakat. Sekitar 62 persen dari sampah plastik di Indonesia adalah kantong plastik. Selain itu, kantong plastik tidak banyak jadi pilihan daur ulang ketimbang botol atau barang plastik lain.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menambahkan, saat ini banyak gerai ritel yang sudah mengenakan tarif tambahan untuk kantong plastik. Namun, tarif tambahan itu tidak diatur sehingga besarannya bisa berbeda-beda dan tidak berkontribusi untuk negara.
“Kami memandang pengenaan cukai bersifat nasional dan pertanggungjawabannya besar,” kata Heru.
Dari berbagai kajian, kata Heru, tarif cukai kantong plastik bisa dipungut dari tempat produksi atau pelabunan untuk kantong plastik impor. Pengenaan cukai di tingkat produsen akan mempermudah ketimbang memungut melalui ritel.
Peraturan pemerintah
Heru mengatakan, payung hukum pengenaan cukai plastik akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. Skema pengenaan cukai dan jenis barang plastik akan diatur secara spesifik melalui PMK.
“Secara teknis PP dan PMK cukai plastik sudah disiap, kami tinggal menunggu pengesahan dari komisi XI,” kata Heru.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan berpendapat, DPR masih harus melakukan kajian lebih lanjut terkait cukai plastik. Secara garis besar, DPR menyetujui rencana pengenaan cukai itu, tetapi harus menilik dampaknya terhadap industri mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah harus menyusun secara detail skema pengenaan cukai kantong plastik. Misalnya, di tingkat rantai penjualan mana cukai dikenakan dan siapa yang bertanggung jawab untuk mencatat administrasi.
“Kalau cukai hanya dikenakan untuk kantong plastik tidak luas dampaknya. Kami harap ada obyek cukai barang plastik lainnya,” kata Misbakhun.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira menambahkan, tantang utama saat ini meyakinkan masyarakat bahwa mereka dekat dengan laut. Sekitar 70 persen sampah di lautan berasal dari daratan. Persoalan sampah sangat terkait dengan pariwisata sehingga dibutuhkan komitemen bersama untuk mengatasinya.