Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diagendakan untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti diagendakan untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemanggilan ini terkait dengan kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Agenda pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan atas perkara tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang terjadi pada 2004.
”Perkara ini sehubungan dengan pemenuhan kewajiban aset oleh obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/7/2019), di Jakarta.
Selain Dorodjatun, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk perkara ini. Mereka adalah Senior Advisor Nura Kapital, Mohammad Syahrial; pengacara pada AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar; dan Direktur Utama PT Berau Coal Tbk, Raden C Eko Santoso Budianto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Atas kasus ini, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2017, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Untuk sementara, Sjamsul dan Itjih akan dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini merupakan pengembangan atas kasus Syafruddin A Temenggung, mantan Kepala BPPN yang ditangani KPK sebelumnya. Kini Syafruddin telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding karena dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian SKL untuk BDNI.
Bukan pertama kali
KPK menduga ada penyelewengan dalam pemberian SKL BLBI terhadap Sjamsul. Untuk itu, KPK memanggil Dorodjatun dalam penyidikan kasus BLBI guna meminta keterangan soal penerbitan SKL dan ini bukan yang pertama kali.
KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim.
Dari catatan Kompas, KPK juga sebelumnya pernah memanggil Dorodjatun terkait dengan perkara yang sama. KPK pernah memanggil dan memeriksa Dorodjatun setidaknya pada 2014, 2017, dan 2018.
Pemeriksaan itu terkait dengan keterlibatannya sebagai pihak yang menandatangani surat keputusan penerbitan SKL BLBI bagi obligor BDNI. Saat itu Dorodjatun juga menjabat Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Kebijakan Dorodjatun dinilai berkontribusi dikeluarkannya SKL untuk BDNI.
SKL merupakan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh BPPN pada 26 April 2004 dengan Nomor SKL-22/PKPS-BPPN/0404 sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Pada intinya, SKL bertujuan menerangkan bahwa pemegang saham telah memenuhi kewajiban kepada BPPN sesuai dengan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).
Saat SKL diterbitkan oleh Syafruddin, Dorodjatun juga menjabat sebagai Ketua KKSK.