Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan "Container Crane" Pelindo II Berlanjut
›
Penyidikan Dugaan Korupsi...
Iklan
Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan "Container Crane" Pelindo II Berlanjut
Komisi Pemberantasan Korupsi memulai kembali pemeriksaan saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Perhitungan kerugian negara yang selama ini dinanti akhirnya selesai dan telah diterima KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan pada pekan lalu.
Oleh
Riana Ibrahim
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi memulai kembali pemeriksaan saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino. Perhitungan kerugian negara yang selama ini dinanti akhirnya selesai dan telah diterima KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan pada pekan lalu.
”Perhitungan kerugian negara final diterima KPK minggu lalu. Proses penghitungan ini memang membutuhkan waktu. KPK menyampaikan terima kasih kepada BPK atas telah selesainya penghitungan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Senin lalu, dua orang saksi dari unsur Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), yakni Suismono dan Akhmad Muliaddin, dimintai keterangan untuk Lino. Mereka digali pengetahuannya mengenai hasil pengujian PT BKI terkait perkara ini. Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 2015 terkait perkara pengadaan tiga quay container crane tahun 2010.
Kemarin, tiga orang saksi juga diperiksa. Mereka adalah Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia Ibnu Hasyim, General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II (Persero) Drajat Sulistyo, dan General Manager Cabang Pelabuhan Palembang PT Pelindo II (Persero) Agus Edi Santoso.
Pemeriksaan saksi untuk Lino terakhir dilakukan KPK pada 2018. Saat itu, Asisten Manajer Pelindo II Ferialdy Noerlan, yang telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II, diperiksa di Badan Reserse Kriminal Polri. Setelah itu, pemeriksaan terkait Lino kembali terhenti.
Sekitar empat tahun lalu, Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lino dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke-1 dalam perkara ini. Ia juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi ditolak hakim.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari tiga QCC yang dibeli dari perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan ini, padahal mekanismenya semestinya melalui lelang. Tim penyidik telah meminta data dari otoritas setempat mengenai perusahaan terkait dan transaksi pembelian untuk memastikan harga unit yang dibeli tersebut.
Namun, upaya itu mengalami jalan buntu sehingga bersama dengan BPK, tim KPK menyisir satu per satu untuk memastikan harga unit sekaligus menghitung kerugian negara. Karena itu, perkara ini memakan waktu lama untuk dituntaskan.