JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum akan menghadapi 250 perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Sidang pertama sengketa pileg tersebut akan dilaksanakan pada 9 Juli mendatang.
Berdasarkan data rekapitulasi PHPU Pemilu Legislatif 2019, KPU akan menghadapi 250 perkara untuk sengketa DPR dan DPRD. Dari total perkara tersebut, Berkarya menjadi partai terbanyak yang mengajukan gugatan sengketa pileg ke MK dengan 35 perkara.
Demokrat menjadi partai kedua terbanyak mengajukan gugatan dengan 23 perkara, disusul Gerindra (21), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (20), Partai Golkar (19), Partai Kebangkitan Bangsa (17), Partai Nasdem (16), dan Partai Amanat Nasional (16).
Selain itu, Hanura mengajukan 14 perkara, PPP 13 perkara, PKS 13 perkara, PBB 12 perkara, Perindo 11 perkara, Garuda 9 perkara, dan PKPI serta PSI masing-masing 3 perkara. Adapun setiap partai lokal Aceh juga mengajukan masing-masing satu perkara.
Sementara untuk DPD, KPU akan menghadapi 10 perkara. Jumlah permohonan terbanyak berasal dari Papua dengan 3 perkara, kemudian Sumatera Utara dan Maluku Utara masing-masing 2 perkara, serta 1 perkara di Nusa Tenggara, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.
Anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan, perkara yang telah diregistrasi pada PHPU legislatif tersebut merujuk pada provinsi yang digugat. Adapun dalam satu nomor perkara itu bisa memuat lebih dari satu daerah pemilihan dalam provinsi tersebut yang diajukan permohonan PHPU.
”Dalam satu nomor perkara dapat menggugat untuk tiga tingkatan legislatif, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” ujar Ilham dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (2/6/2019).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan, dalam perkara yang diterima MK, Partai Berkarya mengajukan 34 permohonan sengketa pileg. Adapun satu gugatan lainnya ialah terkait ambang batas parlemen 4 persen atau parliamentary threshold.
Menurut Fajar, Berkarya mengklaim telah lolos ambang batas parlemen 4 persen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara berdasarkan hasil penghitungan resmi dari KPU, Berkarya meraih suara sebesar 2,37 persen.
Tiga tim
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang sengketa Pileg 2019 di MK dengan mengundang semua jajaran KPU daerah untuk berkoordinasi. Saat persidangan nanti KPU juga akan membagi para komisioner beserta tim hukum ke dalam tiga tim.
Sebelumnya, MK akan membagi proses sidang sengketa hasil pileg ke dalam tiga panel yang masing-masing dipimpin Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, dan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Para hakim dipastikan tidak akan menangani perkara dari daerah asalnya.
MK akan memulai persidangan sengketa pileg pada 9 Juli hingga 30 Juli 2019. Sementara putusan MK atas sengketa pileg, menurut rencana, dikeluarkan dalam kurun 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019.