Pelihara 16 Burung Dilindungi, Adil Divonis Enam Bulan Penjara
›
Pelihara 16 Burung Dilindungi,...
Iklan
Pelihara 16 Burung Dilindungi, Adil Divonis Enam Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta kepada terdakwa Adil Aulia (30) karena terbukti memelihara 16 ekor burung dilindungi.
Oleh
NIKSON SINAGA
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta kepada terdakwa Adil Aulia (30) karena terbukti memelihara 16 ekor burung dilindungi. Kasus tersebut perlu didalami untuk mengungkap jaringan perdagangan di belakangnya.
Vonis dibacakan Majalis Hakim yang diketuai oleh Mian Munthe, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2019). “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan hewan dilindungi dari kepunahan,” kata Mian.
Mian mengatakan, Adil terbukti memiliki dan memelihara lima ekor burung kakatua raja (Probosciger Aterrimus), lima ekor nuri kabare (Psittrichas fulgidus), satu ekor rangkong papan (buceros bicornis), satu ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), satu ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan tiga ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius).
Majelis Hakim pun memerintahkan agar barang bukti satwa tersebut diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.
Mian menjelaskan, Adil ditangkap petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan BBKSDA Sumut dari rumahnya di Jalan KL Yos Sudarso, Medan, Desember 2018. Petugas menggerebek rumah terdakwa setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Di dalam rumahnya ditemukan burung-burung dilindungi yang dipelihara dalam sangkar besi. “Adil berperan memelihara burung dengan upah Rp 1,2 juta per bulan,” kata Mian.
Mian mengatakan, Adil diminta oleh Robby untuk memelihara burung-burung tersebut. Namun, Robby melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian petugas.
Ungkap jaringan
Secara terpisah, Spesialis Penanggulangan Perdagangan Satwa Liar Wildlife Conservation Society (WCS) Dwi Nugroho Adhiasto mengatakan, vonis terhadap terdakwa tersebut termasuk rendah karena peran terdakwa memang hanya sebagai pemelihara. “Karena itu, petugas perlu mengungkap jaringan yang lebih besar yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi itu,” kata Dwi.
Dwi mengatakan, para pelaku utama perdagangan satwa dilindungi kini membangun jaringan perdagangan yang rapi dan terputus-putus. Ini membuat sejumlah kasus hanya mampu menyentuh kurir saja, tetapi sulit untuk mengungkap pemain utamanya.
Dwi mengatakan, perdagangan satwa dilindungi melibatkan jaringan internasional. Namun, mereka menggunakan jasa kurir di lapangan agar keberadaan mereka sulit diungkap. Menurut Dwi, untuk mengungkap pelaku utama, perlu penyelidikan bertahun-tahun.