Mereka yang ingin berangkat haji harus menunggu. Artinya, akan ada uang jamaah yang mengendap. Uang itu digunakan untuk investasi dengan instrumen syariah. Jamaah mendapat sejumlah nilai manfaat.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Masyarakat diminta untuk mendaftar haji selagi muda. Ini bertujuan untuk meremajakan usia jamaah yang berangkat ke Tanah Suci.
“Sebanyak 75 persen calon haji yang mendaftar berusia di atas 40 tahun. Kalau rata-rata masa tunggu sekitar 20 tahun, berarti dalam usia 60 tahun baru berangkat,” kata Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) A Iskandar Zulkarnain saat berkunjung ke Redaksi Kompas di Menara Kompas, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Kunjungan media ini diikuti pula Kepala BPKH Anggito Abimanyu dan diterima oleh Pemimpin Redaksi Kompas Ninuk Mardiana Pambudy, Wakil Pemimpin Redaksi Kompas Mohammad Bakir, Redaktur Pelaksana Kompas Adi Prinantyo, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi, dan Pemimpin Redaksi Kompas.com Wisnu Nugroho.
Berdasarkan catatan BPKH, hingga Mei 2019, calon haji yang sedang menunggu keberangkatan berjumlah 4.341.969 orang. Sementara mereka yang baru mendaftar berjumlah 230.015 orang. Jatah haji Indonesia tahun ini sebanyak 231.000 orang, termasuk tambahan kuota sebanyak 10.000 orang dari Arab Saudi.
Iskandar melanjutkan, sejak tahun 2018, BPKH mempromosikan program haji bagi milenial melalui program Mina: Mari Tunaikan Haji Selagi Muda. Selain membuat lomba video blog, BPKH juga menggelar seminar di kampus untuk mengampanyekan berhaji usia muda ini.
Dana investasi
Anggito Abimanyu menyatakan, di Indonesia, mereka yang ingin berangkat haji harus menunggu. Artinya, akan ada uang jamaah yang mengendap. Uang itu digunakan untuk investasi dengan instrumen syariah. Jamaah mendapat sejumlah nilai manfaat.
Sebagian dana akan diinvestasikan dengan pilihan instrumen deposito bank syariah, emas, surat berharga syariah negara, sukuk korporasi, saham atau reksa dana syariah, pelayanan haji umrah di Arab Saudi, serta pembiayaan investasi non-anggaran pemerintah. (Kompas, 11/5/2018).
Sesuai kesepakatan pemerintah dengan Komisi VIII DPR, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2019 rata-rata Rp 35,23 juta, sama dengan BPIH tahun 2018. Jamaah bisa memantau uang haji yang sudah dibayarkan itu melalui akun virtual. Dalam simulasi yang ditunjukkan BPKH, calon haji yang menyetor Rp 25 juta, mendapat nilai manfaat sebanyak Rp 183.246.