JAKARTA, KOMPAS – Dua jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (28/6/2019), yakni Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto serta Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas, dicopot dari jabatannya. Keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran etik.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Jan S Marinka, pada jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/7/2019) mengatakan, pihaknya telah memeriksa Yadi dan Yuniar.
"Kami melihat ada temuan pelanggaran etik dan itu akan didalami bidang pengawasan yang ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Apapun nanti hasilnya akan ditindaklanjuti. Yang penting proses penanganannya ini terus berjalan,” kata Jan.
Kami melihat ada temuan pelanggaran etik dan itu akan didalami bidang pengawasan yang ada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Apapun nanti hasilnya akan ditindaklanjuti. Yang penting proses penanganannya ini terus berjalan
Dalam kesempatan itu, Jan juga menjelaskan, kasus dugaan suap terhadap kedua jaksa tersebut tetap berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian pula dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Witono yang juga telah diberhentikan dari jabatannya. Kejagung, tambah Jan, hanya menangani dugaan pelanggaran etik dan dugaan pidana jika ditemukan dalam pemeriksaan etik yang berlangsung saat ini.
Sebelumnya, Yadi dan Yuniar ditangkap KPK atas dugaan penerimaan suap sebesar 28 ribu dollar Singapura dan 700 dollar Amerika Serikat terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Keduanya diduga bekerja sama dengan Agus untuk mengumpulkan pelicin agar putusan perkara yang memberatkan pihak lawan.
Kepala Kejati DKI Jakarta Warih Sadono yang turut hadir dalam jumpa pers itu menyampaikan, terbuka kemungkinan untuk memperluas penanganan perkara kedua jaksa itu ke ranah pidana selama ada bukti yang cukup. “Jika ada indikasi mengarah kepada pelanggaran di luar etik maka akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Warih.
Bantah keterlibatan Kejari
Dalam kesempatan tersebut, Warih juga menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Bayu Adhinugroho Arianto yang juga anak dari Jaksa Agung HM Prasetyo dalam perkara ini. Begitu pula dengan dugaan penyimpangan penanganan perkara oleh jaksa di Kejari Jakarta Barat terkait dengan penerimaan uang Rp 200 juta dari pihak yang terkait dengan kasus penipuan.
“Tidak benar ada penyimpangan penanganan perkara di Kejari Jakarta Barat. Juga tidak benar ada, ada keterlibatan Kepala Kejari Jakarta Barat. Kami sudah melakukan pemeriksaan melalui pengawasan. Jadi, sifatnya Kejari Jakarta Barat hanya lintasan administrasi penanganan perkara karena penuntutan adanya di kejaksaan negeri, tapi pengendalian tetap di kejaksaan tinggi,” jelas Warih.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tiga orang dalam perkara suap jaksa ini telah dicegah bepergian keluar negeri. Mereka adalah pengusaha Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming, serta seorang jaksa Arih Wira Suranta. KPK juga menggeledah kantor advokat Alvin Suherman Associates serta menyita sejumlah dokumen terkait dengan perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.