Kendati masa jabatan sebagai wakil presiden belum berakhir, Jusuf Kalla sudah merencanakan pertemuan dengan Ma’ruf Amin, penggantinya, di Jakarta pada Kamis (4/7/2019).
Oleh
Anita Yossihara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kendati masa jabatan sebagai wakil presiden belum berakhir, Jusuf Kalla sudah merencanakan pertemuan dengan Ma’ruf Amin, penggantinya. Pertemuan yang digelar di Jakarta pada Kamis (4/7/2019) besok menurut rencana membahas berbagai persoalan yang harus diselesaikan oleh wakil presiden.
”Pertemuan Pak Wapres JK dengan Pak Kiai Ma’ruf masih terjadwal besok (Kamis) pukul 10 pagi,” ujar Juru Bicara Wapres Kalla, Husain Abdullah, di Jakarta, Rabu (3/7/2019). Menurut rencana, pertemuan dilakukan di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Rencana pertemuan itu pertama kali diungkapkan Wapres Kalla saat memberikan keterangan rutin kepada wartawan di kantornya, Selasa. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan telah mengundang Ma’ruf Amin yang sudah ditetapkan sebagai wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Pertemuan digelar karena Kalla ingin memberikan informasi mengenai tugas dan kewenangan wapres kepada Ma’ruf Amin. Selain itu, ia juga akan memberikan informasi mengenai fasilitas-fasilitas yang diterima seorang wapres.
Fleksibel
Lebih jauh, Wapres Kalla juga akan menyampaikan sejumlah program yang sudah direncanakan dan yang sudah dilaksanakan. Berbagai persoalan bangsa serta pemerintahan yang masih harus diselesaikan wapres juga akan disampaikan kepada Ma’ruf Amin.
Kepada wartawan, Kalla memaparkan, peran utama wapres adalah membantu presiden, seperti yang tertuang dalam ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, pembagian tugas antara presiden dan wapres relatif lebih fleksibel.
”Apa yang dikerjakan wapres tergantung pada apa yang ditugaskan presiden dan juga inisiatif wapres sendiri. Saya sering punya inisiatif, ’Pak, begini baiknya, saya ingin kerjakan’. ’Oke, kerjakan’. Ya sudah, dikerjakan,” tuturnya.
Apa yang dikerjakan wapres tergantung pada apa yang ditugaskan presiden dan juga inisiatif wapres sendiri.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu memperkirakan, relasi antara presiden dan wapres periode 2019-2024 juga akan sama, fleksibel dalam pembagian tugas. Tentu akan ada kesepakatan apa saja yang menjadi tanggung jawab presiden dan wapres.
Presiden terpilih Joko Widodo saat diwawancarai Pemimpin Redaksi Kompas Ninuk Mardiana Pambudy, Senin (1/7/2019), menyatakan, dirinya dengan wapres terpilih Ma’ruf Amin tidak ada pembagian tugas, tetapi fleksibel sehingga tugas dan tanggung jawab presiden dan wapres yang besar bisa diatasi segera dan tidak saling menunggu.
Saat ditanya apakah perlu undang-undang khusus lembaga kepresidenan yang salah satunya mengatur secara jelas dan tegas tugas dan wewenang presiden dan wapres, Kalla mengatakan tidak diperlukan. Selain konstitusi, tugas serta kewenangan presiden dan wapres juga diatur dalam sejumlah undang-undang, antara lain Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.