Pemerintah Buka Peluang Penyesuaian Tarif Tahun Depan
›
Pemerintah Buka Peluang...
Iklan
Pemerintah Buka Peluang Penyesuaian Tarif Tahun Depan
Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun ini. Namun, pemerintah membuka peluang penyesuaian tarif listrik tahun depan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun ini. Harapannya, daya beli masyarakat terjaga, sementara industri makin berdaya saing. Namun, pemerintah membuka peluang penyesuaian tarif listrik tahun depan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, pemerintah tidak berencana menaikkan tarif tenaga listrik. “Tarif listrik tidak naik sehingga daya beli masyarakat dan daya saing industri diharapkan bisa ikut naik. Tarif listrik kita di ASEAN, per Mei 2019, secara umum masih lebih murah,” kata Rida dalam paparan media, Selasa (2/7/2019), di Jakarta.
Hingga Mei 2019, subsidi listrik yang telah disalurkan sebesar Rp 18,45 triliun dari total anggaran Rp 65,32 triliun. Tahun depan, Komisi VII telah menyetujui alokasi subsidi listrik sebesar Rp 58,62 triliun atau berkurang sekitar Rp 7 triliun dibandingkan anggaran subsidi listrik tahun ini.
Rida memastikan, subsidi dinikmati rumah tangga miskin, bukan untuk komersial, industri, sosial, maupun pemerintah. Saat ini terdapat 12 golongan pelanggan dengan tarif tenaga listrik pelanggan subsidi.
“Kurs yang berpengaruh besar pada tarif mudah-mudahan bisa kita kontrol sehingga panyaluran subsidi bisa di bawah Rp 50 triliun. Jadi, anggarannya bisa untuk yang lain,” kata Rida.
Sementara itu, mulai tahun 2020 pemerintah berencana menyesuaikan tarif untuk 12 golongan nonsubsidi yang sudah dimulai sejak tahun 2014. Pada penyesuaian tersebut, tarif tenaga listrik akan memperhitungkan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi.
Bisa naik atau turun
PT PLN (Persero) berhak mengajukan penyesuaian tarif setiap tiga bulan. Namun demikian, keputusan tetap berada di tangan pemerintah. Jika terjadi selisih akibat kenaikan ketiga parameter itu, pemerintah akan memberikan kompensasi.
Hal itulah yang terjadi sejak 2017 sehingga tarif listrik tetap sama. Tarif listrik pelanggan tegangan rendah (rumah tangga) tetap Rp 1.467,28 per kilowatt jam (kWh). Sementara pelanggan tegangan tinggi, seperti sektor industri dengan daya lebih dari 30 megavolt ampere (MVA), tetap Rp 996,74 per kWh dan pelanggan tegangan menengah dengan daya di atas 200 kilo VA Rp 1.114,74 per kWh.
“Artinya, nanti tarifnya tidak ditahan lagi. Ada kemungkinan naik atau turun. Tentu kita berharap tarif penyesuaian berjalan lancar sehingga kompensasi yang dikeluarkan pemerintah nol rupiah,” kata Rida.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menambahkan, parameter penyesuaian tarif masih sebatas tiga hal tersebut. Terkait kemungkinan fluktuasi harga batubara, PLN bisa saja menghitung dan mengusulkannya ke pemerintah agar harga batubara ditambahkan sebagai parameter.
Pemberlakuan kembali penyesuaian tarif tersebut dinilai akan lebih adil. Meski demikian, intervensi dari pemerintah di tengah jalan tetap dimungkinkan.
Sejak program 35.000 MW dicanangkan awal 2015 sampai 2019, pembangkit yang telah beroperasi mencapai 3.617 MW atau sekitar 10 persen. Dari jumlah itu, 62 persennya berasal dari pembangkit milik PT PLN, sementara 38 persen lainnya dari produsen non-PLN.
Sampai akhir tahun ini, enam pembangkit dijadwalkan beroperasi secara komersial. Lima diantaranya adalah proyek non-PLN dan satu oleh PLN dengan total kapasitas 2.161,5 MW.