Pemulihan Lahan Tambang Perlu Ketegasan Pemerintah
›
Pemulihan Lahan Tambang Perlu ...
Iklan
Pemulihan Lahan Tambang Perlu Ketegasan Pemerintah
Pemerintah perlu tegas menindak perusahaan yang lalai tidak memulihkan lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur. Selain berulang kali memakan korban jiwa, kerusakan lahan yang ditimbulkan di lahan bekas tambang diduga memperparah bencana banjir beberapa waktu lalu.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS – Pemerintah perlu tegas menindak perusahaan yang lalai tidak memulihkan lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur. Selain berulang kali memakan korban jiwa, kerusakan lahan yang ditimbulkan di lahan bekas tambang diduga memperparah bencana banjir beberapa waktu lalu.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mencatat, sejak 2011, 35 nyawa melayang akibat terjatuh di lubang bekas galian tambang yang tak direhabilitasi di Kalimantan Timur. Di lokasi itu juga tidak terdapat papan imbauan dan penjagaan agar masyarakat tidak mendekat. Padahal hal itu tercantum dalam pakta integritas 2016.
Kawasan bekas tambang yang tidak dipulihkan juga menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana banjir. Badan Penanggulangan Bencana Kota Samarinda mencatat, banjir melanda Samarinda hingga dua minggu pada Juni 2019 dengan korban terdampak mencapai 56.123 jiwa atau 17.485 keluarga. Angka itu merupakan yang terbesar dalam 10 tahun terakhir. Kurangnya daerah resapan air di hulu menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir.
Dinamisator Jatam Kalimantan Timur, Pradharma Rupang, mengatakan, pemerintah perlu bergerak cepat menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar peraturan dan tidak merehabilitasi lubang bekas galian tambang. Jika dibiarkan, bencana besar masih mengintai masyarakat.
Ia juga menilai, peraturan yang berpihak kepada warga juga diperlukan agar kegiatan tambang tidak membahayakan. “Undang-undang pertambangan seharusnya progresif dengan membuat peraturan mengenai sistem tambang bawah tanah,” ujar Rupang, Rabu (3/7/2019).
Hal itu dinilai Rupang relatif tidak membahayakan masyarakat. Menurut dia, dalam melakukan aktivitas tambang, perusahaan bisa memanfaatkan teknologi agar pekerja aman di terowongan. Pengamanan di sekitar terowongan juga bisa diperketat. Menurut dia, aktivitas tambang permukaan dengan mengeruk tanah menyisakan cekungan yang bisa membahayakan masyarakat.
Aktivitas tambang permukaan dengan mengeruk tanah menyisakan cekungan yang bisa membahayakan masyarakat.
Penerbitan IUP
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur hingga Juni 2019, tidak menerbitkan lagi izin usaha pertambangan (IUP) baru. Hingga saat ini, terdapat 386 izin IUP aktif. Sejak 2014, terdapat 1.404 IUP yang dialihkan dari kabupaten atau kota ke provinsi.
Sebagian besar IUP sudah habis masa kontraknya dan dalam proses perpanjangan. Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Kaltim, Baihaqi Hazami, mengatakan, pemerintah sedang menelaah perusahaan yang bermasalah dalam menjalankan aktivitas tambang. Selain itu, dana jaminan reklamasi dan pascatambang juga akan disesuaikan dengan dokumen.
Pencairan dana jaminan reklamasi juga tidak serta merta bisa dicairkan pemerintah untuk menutup lubang tambang yang ditinggalkan. Sebab, pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan tersebut melakukan wanprestasi. Hal itu dilakukan dengan pengecekan lapangan dan dokumen-dokumen.
Terkait lubang tambang yang kerap memakan korban, Baihaqi berdalih, pihaknya sudah melakukan pengawasan. “Penyuratan kepada perusahaan untuk melakukan penjagaan dan pemasangan papan peringatan terus kami lakukan setiap bulan. Setiap perusahaan diimbau menjaga area tambang masing-masing,” ucapnya.