Komnas HAM menolak untuk bersama-sama dengan tim investigasi internal Polri menyampaikan hasil penyelidikan mereka terhadap peristiwa kerusuhan 21-22 Mei. Sementara Ombudsman RI belum menyelesaikan proses investigasinya.
JAKARTA, KOMPAS Tim investigasi internal Kepolisian Negara RI hampir merampungkan penyelidikan internal terhadap peristiwa kerusuhan 21-22 Mei. Pengumuman hasil investigasi akan dilaksanakan bersama tiga lembaga pengawas, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman RI, dan Komisi Kepolisian Nasional.
Setelah proses penyelidikan selama sekitar satu bulan, kerja tim investigasi internal Polri telah memasuki tahap akhir. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Moechgiyarto telah memaparkan hasil investigasi sementara kepada tiga lembaga pengawas itu.
Lebih lanjut, Dedi memastikan Polri telah siap untuk menyampaikan hasil investigasi ke publik. Data dan fakta terkait tewasnya sembilan warga sipil dalam kerusuhan 21-22 Mei telah dikumpulkan, termasuk asal peluru tajam yang menewaskan delapan orang. Adapun satu orang lainnya meninggal karena luka akibat kekerasan benda tumpul.
Namun, Polri menunggu kesiapan dan rampungnya proses investigasi yang juga tengah dilakukan ketiga lembaga pengawas itu. Apabila semua lembaga telah siap, kata Dedi, pengumuman hasil investigasi itu akan disampaikan secara menyeluruh dan komprehensif kepada masyarakat.
”Kalau dari Mabes Polri sudah siap, tergantung nanti dari Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Kompolnas, karena ketiga lembaga itu memiliki standar operasional sendiri,” katanya.
Berbeda
Dihubungi terpisah, komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, berpendapat, Polri seharusnya menyampaikan secara mandiri hasil investigasi kerusuhan 21-22 Mei. Menurut dia, penyampaian hasil investigasi bersama tak bisa dilakukan karena Komnas HAM memiliki kewenangan dan pengalaman yang berbeda dengan lembaga lain, termasuk Polri.
Ia menyebutkan, Polri menggunakan pendekatan hukum umum dalam proses investigasi, sedangkan Komnas HAM berpedoman pada instrumen penegakan HAM. Atas dasar itu, ia berharap Polri secepatnya merampungkan dan menyampaikan hasil investigasi karena publik telah menunggu.
”Komnas HAM memiliki dua pekerjaan penting. Pertama, mengungkap fakta dan merumuskan peristiwa kerusuhan itu. Kedua, melihat semua prosedur apakah telah dilakukan atau tidak, misalnya prosedur Polri, rumah sakit, atau pihak lain. Jadi, spektrum investigasi kami berbeda dengan lembaga lain,” ujarnya.
Komnas telah dua kali menerima Irwasum Polri untuk memaparkan temuannya. Informasi itu nilainya sama dengan keterangan korban, keluarga korban, ataupun awak media.
Komnas HAM menargetkan telah memaparkan hasil penyelidikannya bulan ini atau awal Agustus. Ia pun menegaskan, Komnas HAM tak akan melakukan penyampaian hasil investigasi bersama dengan lembaga lain.
”Kerangka kerja Komnas HAM tidak boleh di bawah naungan siapa saja dan tidak boleh di luar otoritas undang-undang sehingga kalau (pengungkapan hasil investigasi bersama) itu dilakukan tidak baik bagi Polri, Komnas HAM, dan lembaga lainnya. Namun, terpenting adalah bagaimana Polri merespons rekomendasi yang akan diberikan Komnas HAM,” ujarnya.
Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, menambahkan, pihaknya masih belum menyelesaikan proses investigasi yang telah dimulai pertengahan Juni lalu.
Sementara itu, komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menekankan, pihaknya tak berwenang menginvestigasi sehingga Kompolnas hanya melakukan koordinasi langsung, klarifikasi, dan gelar perkara untuk melihat upaya-upaya yang sudah dilakukan Polri.