Badan Pengawas Obat dan Makanan mengintensifkan operasi dan penindakan akan peredaran kosmetik ilegal agar timbul efek jera dari pelaku. Di Jawa Tengah, Balai Besar POM pada periode April-Juni 2019 menyita kosmetik bernilai sekitar Rp 2,4 miliar.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS - Badan Pengawas Obat dan Makanan mengintensifkan operasi dan penindakan akan peredaran kosmetik ilegal agar timbul efek jera dari pelaku. Di Jawa Tengah, Balai Besar POM pada periode April-Juni 2019 menyita kosmetik bernilai sekitar Rp 2,4 miliar.
Kepala Badan POM Penny K Lukito di Semarang, Jateng, Kamis (4/7/2019), mengatakan, peredaran kosmetik ilegal terus terjadi karena produk kosmetik menjangkau remaja dan dewasa. Peredaran kian mudah karena dilakukan lewat penjualan dalam jaringan (daring).
Menurut Penny, pihaknya berupaya agar penanganan peredaran obat-obatan, makanan, dan kosmetik ilegal lebih efektif dan optimal. "Pengawasan dan penindakan terus diintensifkan, dan diharapkan ke depan, para pelaku mendapat sanksi yang dapat memberi efek jera," kata Penny.
Penguatan lain dilakukan lewat rancangan undang undang POM yang masih dalam tahap pembahasan di Komisi IX DPR RI. Penny menuturkan, dalam UU itu, diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM yang bisa melakukan operasi dan penindakan dengan cepat.
"Mudah-mudahan dapat segera diselesaikan. Kami harapkan ada aspek yang diperkuat, termasuk SDM untuk pengawasan dan penindakan," ujar Penny.
Penjualan daring
Pada April 2019, BB POM Semarang menyita 137 jenis kosmetik ilegal, satu jenis obat tradisional ilegal, dan satu jenis obat ilegal di salah satu fasilitas penimbunan di Kota Magelang, senilai Rp 1,04 miliar. Modusnya penjualan secara daring.
Pada Juni 2019, BB POM Semarang menyita 24 jenis kosmetik ilegal dan satu jenis salep obat ilegal di gudang penyimpanan di Kota Semarang. Nilainya, mencapai Rp 1,3 miliar. Modus operandi yang digunakan dengan membuat akun media sosial lalu mengedarkan barang dengan jasa ekspedisi.
Dari kedua kasus tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Kepala BB POM Semarang Safriansyah, menuturkan, mayoritas produk yang diedarkan merupakan kosmetik perawatan kulit, seperti pemutih. "Ada kandungan bahan seperti merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon, yang dapat membahayakan tubuh," katanya.
Penny mengemukakan, kandungan bahan-bahan berbahaya dikhawatirkan menimbulkan efek jangka panjang. Meski awalnya tak terasa, bahan-bahan itu masuk ke dalam tubuh serta dapat menyebabkan kanker (karsinogenik), kelainan pada janin (teratogenik), dan iritasi kulit.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan Badan POM, Teguh, menambahkan, banyak produk obat-obatan serta kosmetik yang dipalsukan lalu diedarkan. Termasuk obat kuat yang dijual jauh lebih murah daripada harga aslinya. Masyarakat yang tak tahu pun membeli dengan iming-iming harga murah dan dikonsumsi rutin.