Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun dan Pencabutan Hak Politik
›
Bupati Pakpak Bharat Dituntut ...
Iklan
Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun dan Pencabutan Hak Politik
Bupati non aktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 650 juta, pengganti kerugian negara Rp 1,23 miliar, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun. Jaksa menilai Remigo terbukti menerima suap Rp 1,23 miliar dalam penunjukan pemenang tender pembangunan jalan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS – Bupati non aktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 650 juta, pengganti kerugian negara Rp 1,23 miliar, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun. Jaksa menilai Remigo terbukti menerima suap Rp 1,23 miliar dalam penunjukan pemenang tender pembangunan jalan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai M Nur Aziz di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7/2019). “Dalam setiap penunjukan pemenang tender, terdakwa meminta uang muka 10 persen, uang kewajiban 15 persen, dan uang koin dua persen dari nilai proyek,” kata Aziz.
Nur mengatakan, Remigo melakukan tindak pidana korupsi itu bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan orang kepercayaan Remigo yakni Hendriko Sembiring. Para terdakwa tertangkap tangan KPK saat transaksi di rumah Remigo di Medan, 17 November 2018.
Nur menjelaskan, terdakwa memberikan arahan kepada Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) agar memenangkan perusahaan yang diinginkannya. Namun, harus ada uang "koin" sebesar 2 persen dan uang kewajiban atau "KW" 15 persen dari nilai proyek. Kontraktor juga diminta menyerahkan uang muka sebesar 10 persen dari nilai proyek sebelum pemenang tender diumumkan.
Korupsi yang dilakukan Remigo antara lain pada proses penentuan pemenang tender pengaspalan Jalan Simpang Singgabur-Namuseng dengan nilai proyek Rp 5,2 miliar. Remigo pun memberikan proyek tersebut kepada tiga kontraktor yang ditunjuk anggota DPRD Pakpak Bharat, Mhd Said Darwis Boangmanalu.
Para kontraktor itu memberikan uang muka Rp 500 juta dan uang koin sebesar Rp 5 juta kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pakpak Bharat David Anderson Karosekali. David lalu menyerahkan uang itu kepada Remigo dan sebagian untuk membayar sewa mobil kampanye kakak kandung Remigo, Eddy Keleng Berutu, pada Pemilihan Bupati Dairi 2018. Eddy akhirnya terpilih menjadi bupati Dairi.
Harus ada uang "koin" sebesar 2 persen dan uang kewajiban atau "KW" 15 persen dari nilai proyek.
Tidak hanya uang muka dan uang koin. Para kontraktor pun memberikan uang “KW” atau uang “kewajiban” sebesar 15 persen setiap ada pencairan dana proyek. Remigo telah menerima total Rp 720 juta dari proyek itu.
Korupsi dengan model serupa juga dilakukan dalam pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan–Mbinanga Sitellu. Remigo menunjuk tim suksesnya yakni Rijal Efendi Padang sebagai pemenang proyek senilai Rp 4,5 miliar tersebut. Remigo telah menerima total Rp 580 juta. “Sebanyak Rp 80 juta di antaranya kembali digunakan untuk pembayaran rental mobil kampanye kakak kandung terdakwa Eddy Berutu,” kata Nur.
Remigo juga menerima uang total Rp 300.000 juta dari Anwar Fuseng Padang yang ditunjuk sebagai pemenang tender peningkatan Jalan Traju - Sumbul - Lae Mbilulu dengan nilai proyek Rp 2 miliar. Uang itu diterima David disertai kuitansi dengan modus pinjaman untuk biaya perobatan.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa tersebut, Remigo mengatakan akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan. “Kami akan menyampaikan dua pleidoi dari saya pribadi dan dari penasihat hukum,” kata Remigo.
Ketua Majelis Hakim Abdul Azis mengatakan, sidang dengan agenda mendengarkan pleidoi dari terdakwa akan dilanjutkan pada Kamis (11/7/2019).