BEKASI, KOMPAS — Polisi menangkap HS (71) karena telah melakukan tindak asusila terhadap EP (15), anak asuhnya di Perumahan Blue Safir, Rawalumbu, Bekasi.
Kepala Polisi Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto, Kamis (4/7/2019), mengatakan, EP meninggal di Rumah Sakit Rawalumbu pada Selasa (2/7/2019).
”EP dibawa ke RS karena mengeluh sakit. Pada Minggu (30/6/2019) korban melahirkan anak dan meninggal pada hari yang sama. Lalu tersangka, membawa jenazah bayi tersebut pulang ke rumah dan dikuburkan di pot bunga di lantai 2 rumahnya,” katanya.
Indarto melanjutkan, pada Senin (1/7/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, korban diizinkan pulang. Namun, saat di rumah, kondisi korban semakin lemah sehingga pada Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dibawa kembali ke rumah sakit. Setelah mendapat perawatan, sekitar pukul 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal.
Diancam
Indarto mengatakan, EP sudah tinggal di rumah korban sejak 2017. EP dititipkan sang ibu karena ibunya pergi bekerja ke luar daerah.
”Awalnya, pelaku meminta korban untuk memijat, kemudian terjadilah persetubuhan di bawah umur. Korban diminta menutup mulut dan mengancam akan mengusirnya,” katanya.
Akibat perbuatannya, HS dikenai Pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 81 juncto 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
HS terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.